Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Ulasan Singkat Pernikahan Bangsa Romawi
21 September 2020 16:07 WIB
Tulisan dari Cinta dan Rahasia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Perjodohan Bangsa Romawi. Foto: Screen Youtube The Federalist Society](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1600679164/ezdtaxww0gnuusokmhmp.jpg)
ADVERTISEMENT
Hidup bersama, perjanjian pranikah, perceraian, upacara pernikahan agama, dan komitmen hukum semuanya melekat pada orang Roma kuno. Bangsa Romawi tidak seperti orang Mediterania lainnya karena mereka menjadikan pernikahan sebagai persatuan antara kesamaan sosial, alih-alih menghargai kepatuhan pada wanita. Melansir dari Thought Co, berikut ulasan singkat pernikahan Bangsa Romawi.
ADVERTISEMENT
Motif Pernikahan
Pada zaman Romawi kuno, pernikahan dapat membantu keluarga menengah ke atas untuk meningkatkan peluang menang dalam urusan politik dan membangun aliansi melalui perjodohan anak. Orang tua mengatur pernikahan untuk menghasilkan keturunan dan dianggap bertujuan merawat roh leluhur. Pernikahan juga dapat meningkatkan status sosial dan kekayaan. Beberapa orang Romawi yang menikah karena cinta, malah dianggap suatu hal yang tidak biasa dalam sejarah.
Status Hukum Pernikahan
Sebelum Augustus memutuskan pernikahan menjadi urusan negara, momen sakral ini hanya mencakup ranah pribadi, dan keluarga dari kedua calon mempelai. Meskipun begitu, terdapat hukum yang disebut konubium, di mana orang yang menikah harus memiliki hak untuk melepas masa lajang. Konubium didefinisikan oleh Ulpian, sebagai 'uxoris jure ducendae facultas', atau situasi di mana seorang pria dapat menjadikan seorang wanita sebagai istri yang sah.
ADVERTISEMENT
Siapa yang Berhak Menikah?
Umumnya, semua warga negara Romawi dan beberapa orang Latin bukan warga negara memiliki konubium. Namun, tidak ada hubungan antara bangsawan dan rakyat kecil sampai pada munculnya hukum Lex Canuleia pada 445 Sebelum Masehi.
Persetujuan diperlukan dari keluarga calon pengantin, di mana kedua mempelai harus mencapai pubertas. Seiring waktu, batas pubertas ditetapkan, setidaknya 12 tahun untuk perempuan dan 14 tahun untuk laki-laki. Calon pengantin yang belum melewati usia ini tidak diizinkan untuk menikah.
Cincin Pertunangan dan Mahar
Pertunangan bersifat opsional, meskipun begitu terdapat pelanggaran yang memiliki konsekuensi finansial jika pihak keluarga membatalkannya. Keluarga mempelai wanita akan mengadakan pesta pertunangan formal, yang disebut dengan sponsalia, antara mempelai pria dan wanita. Mahar akan diserahkan setelah pernikahan ditetapkan. Pengantin pria dapat memberikan tunangannya cincin besi atau sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
Bagaimana Pernikahan Bangsa Romawi Dibedakan dengan Pernikahan Barat Modern
Pernikahan orang Romawi cenderung tidak mengenal dengan kepemilikan properti atau harta gono gini. Properti komunal bukanlah bagian dari pernikahan, dan anak-anak secara status adalah milik ayah mereka.
Jika seorang istri meninggal, suami berhak untuk menyimpan seperlima dari mas kawin untuk setiap anak, namun sisanya akan dikembalikan kepada keluarga mendiang istri. Selain itu, seorang istri harus dilakukan sebagai anak perempuan, baik itu dari ayahnya maupun dari keluarga yang dinikahi.