Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mahasiswa UMM Tingkatkan Kesadaran Hukum di Desa Sawo Lewat Forum Edukasi Hukum
23 Agustus 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Cintya Mei Puspitasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mojokerto, 28/07/2024 - Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Gelombang 3 Kelompok 28 berhasil menyelenggarakan kegiatan Forum Edukasi Hukum dengan mengusung tema “Menyikapi Pinjaman dan Penipuan Online Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif di Indonesia”. Mereka adalah Cintya Mei Puspitasari, Andita Purnama Putri, Revianur Aini, Marshanda Febriane Almayra, dan Siti Nuril Fitriani, dengan bimbingan Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dengan menghadirkan Ibu Siti Wulandari S.H., M.H. yang merupakan Instruktur Laboratorium Fakultas Hukum UMM sebagai pemateri. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Nur Kholis selaku Kepala Desa Sawo, Perangkat Desa Sawo, PKK Desa Sawo, dan Karang Taruna Desa Sawo.
Ibu Siti Wulandari S.H., M.H. dalam materinya membagi topik pembahasan menjadi dua bagian, yaitu pinjaman online dan penipuan online.
Pinjaman Online
Pinjaman online dapat dimaknai sebagai fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Menurut beliau, telah terdapat beberapa aturan yang mengatur mengenai pinjaman online seperti UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, beliau juga menguraikan kriteria pinjaman online yang legal dengan yang ilegal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di dalam pelaksanaannya, juga dibagikan daftar pinjaman online legal dan ilegal di Indonesia yang merujuk pada website resmi OJK dan SATGAS PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) kepada peserta forum edukasi hukum. Harapannya, daftar pinjaman online tersebut dapat menjadi panduan warga apabila ingin mengajukan pinjaman online secara legal.
Penipuan Online
Lebih lanjut, Ibu Siti Wulandari S.H., M.H. menjelaskan terdapat beberapa modus penipuan online di antaranya Phising, di mana pelaku memanfaatkan korban dengan menggunakan email, SMS, tautan, atau website palsu yang dibuat semirip mungkin dengan situs resminya. Kedua, Money Mule atau tindakan mentransfer uang kepada pelaku. Cara yang digunakan adalah dengan membuat korban tergiur dengan penawaran yang diajukan. Terakhir adalah Sniffing atau mengincar pengguna internet di tempat publik, seperti cafe, mall, atau bandara di mana para pelaku dengan sengaja memasang sinyal internet tersebut sebagai pancingan.
ADVERTISEMENT
Latar belakang lahirnya kegiatan ini yaitu sebagai sarana edukasi hukum kepada masyarakat Desa Sawo mengenai pinjaman online dan penipuan online yang marak terjadi di masyarakat sekitar dengan ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia. Selain itu, sebagai langkah preventif bagi masyarakat desa agar lebih hati-hati dalam mengajukan pinjaman online dan terhindar dari pelaku penipuan online. “Acara ini sangat berkesan karena tema yang dibawakan sangat menarik dan merupakan isu hukum terkini karena banyak dari masyarakat Indonesia yang menjadi korban dari pinjaman online maupun penipuan online. Sehingga harapannya setelah acara tersebut masyarakat akan lebih bijak dan berhati-hati ketika akan mengajukan pinjaman online,” ucap Ibu Siti Wulandari S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup Forum Edukasi Hukum ini, Ibu Siti Wulandari S.H., M.H. menyampaikan terdapat beberapa cara mencegah penipuan online, di antaranya dengan menghindari transaksi internet banking menggunakan jaringan internet gratis yang mudah diakses orang banyak, jangan mudah untuk memberikan informasi seputar data pribadi kepada orang lain, dan tidak membalas pesan yang meminta informasi pribadi, seperti PIN atau password.