Konten dari Pengguna

Menguak Bahaya Judi Online Bersama Masyarakat Desa Sawo: Hiburan Berujung Petaka

Cintya Mei Puspitasari
Mahasiswi, Universitas Muhammadiyah Malang.
23 Agustus 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cintya Mei Puspitasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1: Pemaparan materi oleh Bapak Kanit Reskrim Aiptu Subagdi, S.H.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1: Pemaparan materi oleh Bapak Kanit Reskrim Aiptu Subagdi, S.H.
ADVERTISEMENT
Mojokerto, 24/07/2024 - Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Gelombang 3 Kelompok 28 Universitas Muhammadiyah Malang berhasil menyelenggarakan kegiatan Forum Edukasi Hukum dengan mengusung tema “Memahami Dampak Hukum Judi Online”. Mereka adalah Cintya Mei Puspitasari, Andita Purnama Putri, Revianur Aini, Marshanda Febriane Almayra, dan Siti Nuril Fitriani, dengan bimbingan Dwi Ratna Indri Hapsari, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dengan menghadirkan Bapak Kanit Reskrim Aiptu Subagdi, S.H. sebagai pemateri. Acara ini juga dihadiri oleh Bapak Nur Kholis selaku Kepala Desa Sawo, Bapak Serka I Wayan Merta selaku Babinsa Sawo, dan Bapak Bripka Hendro Sarwono selaku perwakilan dari Polsek Kutorejo. Tak hanya itu, Forum Edukasi Hukum juga menghadirkan para pemuda Karang Taruna Desa Sawo serta masyarakat umum.
Bapak Subagdi dalam materinya menguraikan persoalan judi online yang ditinjau dari perspektif beliau sebagai aparat penegak hukum. Adapun pengertian judi online menurut beliau yaitu sebagai permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan, yang mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Kemudian, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Beliau juga menjelaskan bahwa judi online menurut Pasal 1 dan 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yaitu sebagai kejahatan. Artinya, pelaku perjudian dapat dikenakan sanksi dan/atau hukuman.
ADVERTISEMENT
Gambar 2: Para peserta forum edukasi hukum di Desa Sawo
Dalam hal ini, bagi mereka yang melanggar akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE. Lebih lanjut, dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa para pelaku judi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian, dalam Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP memberikan hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Latar Belakang

Latar belakang lahirnya kegiatan ini yaitu sebagai sarana edukasi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Desa Sawo mengenai pengaturan judi online ditinjau dari perspektif hukum dan mengetahui bagaimana upaya penanggulangan untuk memberantas kebiasaan judi online di masyarakat. Selain itu, hadirnya kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk menurunkan angka judi online di masyarakat sekitar. “Acara ini sangat bagus sebagai edukasi hukum bagi kaum muda karena memberikan wawasan yang positif terhadap generasi muda,” ucap Bapak Subagdi.
ADVERTISEMENT
Menurut Bapak Subagdi, terdapat beberapa cara mengatasi perjudian yaitu, sadar akan masalahnya, batasi akses ke situs judi online, hindari situasi beresiko tinggi, dan mulai beraktivitas positif. Pun, dalam penghujung kegiatan Forum Edukasi Hukum ini beliau berharap pada masyarakat dapat menghindari perbuatan judi online.