10.000 Tiket untuk Laga Persib vs Persija, Jakmania Dilarang Datang

Konten Media Partner
26 Oktober 2019 13:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laga Persib kontra Persija dipastikan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Senin (28/10/2019). (Persib.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Laga Persib kontra Persija dipastikan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali, Senin (28/10/2019). (Persib.co.id)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday, Bandung - Duel sarat gengsi antara Persib Bandung kontra Persija Jakarta dipastikan digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (28/10/2019).
ADVERTISEMENT
Meski tak bisa dilaksanakan di Bandung, namun kabar baiknya Maung Bandung mendapat kepastian laga yang kerap menarik perhatian publik sepak bola nasional itu bisa dihadiri penonton.
Manajemen PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) memastikan akan menjual sebanyak 10 ribu lembar tiket yang seluruhnya dialokasikan untuk bobotoh.
Seperti dilansir laman resmi Persib, jumlah tiket yang dijual tidak mencapai setengah dari total kapasitas Stadion Kapten I Wayan Dipta karena pertimbangan keamanan.
"Bersama dengan ini, LIB menyampaikan imbauan larangan kepada suporter PERSIJA Jakarta pada pertandingan Shopee Liga 1 2019 antara PERSIB Bandung vs PERSIJA Jakarta tanggal 28 Oktober 2019," tulis surat bernomor 409/LIB/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 itu seperti dilansir laman resmi Persib, Jumat (25/10/2019).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, panitia pelaksana (panpel) pertandingan PERSIB sudah mendapatkan lampu hijau dari Kepolisian Daerah Bali untuk menggelar pertandingan pekan ke-25 Liga 1 2019 melawan tim berjuluk Macan Kemayoran itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bahwa Sekretaris Umum PT Bali Bintang Sejahtera mengajukan surat permohonan izin keramaian kegiatan pertandingan sepakbola pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 pukul 16.30 WITA. Pada dasarnya, Polda Bali tidak keberatan dengan kegiatan tersebut diselenggarakan," tulis surat dari Polda Bali bernomor B/7250 /X/YAN.2.1/2019/Ditintelkam ter tanggal 25 Oktober 2019.