13 Tahun Hilang Kontak, Wanita Pekerja Migran asal Indramayu Ditemukan

Konten Media Partner
11 September 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ranti Ratnaningsih, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indramayu saat berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha Qatar. Ranti sempat hilang kontak kurang lebih 13 tahun. (Dok.istimewa)
ciremaitoday.com, Indramayu, - Ranti Ratnaningsih, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indramayu berhasil ditemukan setelah dikabarkan hilang kontak selama 13 tahun 4 bulan di Qatar.
ADVERTISEMENT
Ranti Ratnaningsih Binti Kanita (29) diketahui merupakan warga Blok Bangunarja, RT/RW 011/003, Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Majikan Ranti Ratnaningsih menepati janji untuk membawanya mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha Qatar. Setibanya di kantor KBRI Qatar, Ranti langsung dimintai keterangan oleh Tim Perlindungan WNI.
“Setelah pihak perwakilan Indonesia berkoordinasi dengan Imigrasi Qatar menindaklanjuti aduan tersebut,” kata Juwarih, Ketua serikat buruh migran Indonesia (SBMI) cabang Indramayu menirukan pesan WhatsApp dari Pejabat Fungsi Protokol dan Konsuler I KBRI Qatar, Heru Budiarso.
Dalam upaya menemukan Ranti Ratnaningsih, KBRI Qatar sempat kesulitan, pasalnya berdasarkan data paspor yang ada, tidak ada nama Ranti Ratnaningsih.
“Setelah melihat foto dan nama keluarga pada amplop, kami bisa menemukanya. Nama di paspor yakni Ranti Binti Kanita Majunah,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Juwarih, Ketua SBMI Indramayu mengapresiasi kinerja KBRI Qatar sehingga Ranti bisa ditemukan dalam waktu cepat.
“Terima kasih Tim Perlindungan WNI KBRI Qatar, sudah tanggap merespons aduan SBMI,” ucap Juwarih. Juwarih menambahkan, Ranti kehilangan kontak dengan keluarganya di tanah air, karena terkendala tidak memiliki telepon seluler. Sementara itu, akses untuk bisa berkomunikasi dengan keluarga di tanah air terbatas, karena aturan dari majikan. (*)
Penulis : Nafis
Editor : Tomi Indra Priyanto