19 ABG Perempuan di Indramayu Jadi Korban Prostitusi

Konten Media Partner
15 Juli 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Indramayu berhasil membongkar dan menggagalkan praktik human trafficking atau perdagangan orang perempuan di bawah umur. (Nafis)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Indramayu berhasil membongkar dan menggagalkan praktik human trafficking atau perdagangan orang perempuan di bawah umur. (Nafis)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Indramayu - Kepolisian Sektor Indramayu menangkap 3 orang yang diduga melakukan praktik human trafficking atau perdagangan orang yang melibatkan 19 perempuan di bawah umur. Ketiga tersangka yakni SR (15), AJS (34), dan PM (41) merupakan warga Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Indramayu menerima banyak laporan dari orang tua korban yang kehilangan anak-anaknya setelah menaiki kendaraan roda empat yang tak dikenal.
Dari keterangan para tersangka, diketahui 19 perempuan di bawah umur tersebut dipekerjakan di sejumlah kafe yang sebenarnya merupakan tempat prostitusi terselubung di kawasan Cikarang dan Karawang. Mereka baru dipekerjakan untuk melayani para tamu hidung belang sekitar dua hari.
“Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Indramayu menggerebek dua tempat tersebut, dan berhasil mengamankan tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan 19 perempuan masih di bawah umur. Anak-anak tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu yang datang ke kafe,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, didampingi Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Suseno Adi Wibowo, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. SR (15) bertugas untuk merekrut anak-anak perempuan di bawah umur sekaligus juga jadi ‘mamih’, AJS (34) perekrut dan juga manajer kafe, dan PM (41) selaku pemilik kafe.
Menurut penuturan pelaku, biasanya mereka mencari pekerja di sekitar Indramayu hingga Purwakarta. Modus yang dilakukan yakni mengajak dan mengimingi calon korban bekerja di pabrik roti. Padahal itu hanya akal-akalan pelaku untuk menjebak korban.
“Di kafe tersebut, korban dijanjikan digaji Rp 700 ribu dalam waktu dua minggu, dengan sistem pembayaran sebesar 10 persen dari billing,” ujar Yoris.
Polres Indramayu menyita barang bukti berupa absensi karyawan, daftar buku tamu, serta tata tertib bagi pelayan kafe. (Nafis)
Yoris juga memastikan para korban yang rata-rata masih sekolah itu belum dibayar karena baru bekerja selama dua hari dan berhasil diselamatkan oleh Satreskrim Polres Indramayu. “Alhamdulillah korban bisa diselamatkan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan tiga pelaku dalam melakukan aksinya yakni dua unit mobil yang digunakan untuk menjemput korban, uang tunai sebesar Rp 1,19 juta, absensi karyawan, daftar buku tamu, tata tertib bagi pelayan kafe, dan lainnya.
“(pelaku) Dijerat dengan pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” kata Yoris. (*)
Penulis: Nafis
Editor: Tomi Indra Priyanto
Ilustrasi PSK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan