19 Formasi CPNS 2019 di Pemkab Kuningan Tidak Terisi

Konten Media Partner
1 November 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Sebanyak 19 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan tidak terisi. Formasi CPNS yang tidak terisi sebagian besar merupakan bidang tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar dalam keterangan persnya, Minggu (1/11/2020), menuturkan, jika hasil seleksi akhir tes CPNS tahun 2019 di lingkungan Pemkab Kuningan sudah keluar. Ada sebanyak 165 orang dinyatakan lulus seleksi akhir tes CPNS tahun 2019.
“Ada 165 orang lulus seleksi akhir tes CPNS, nantinya akan mengisi sejumlah formasi yang tersedia sesuai lamaran. Namun ada 19 formasi yang tidak terisi dari jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 184 orang,” sebutnya.
Adapun beberapa formasi yang tidak terisi, lanjutnya, yakni 14 dokter gigi, 1 dokter spesialis bedah syaraf, 1 spesialis forensik, 1 dokter spesialis kandungan, 1 dokter spesialis patologi anatomi dan 1 penyuluh kesehatan masyarakat.
“Kalau total peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebanyak 4.420 orang. Kemudian yang lulus untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya 449 orang, lalu pada tahap akhir hanya 165 orang yang lulus seleksi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, kelulusan peserta tes CPNS tahun 2019 itu tertuang dalam Surat BKN nomor K26-30/B6114/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020, perihal penyampaian hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2019.
“Data kelulusan seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan formasi Tahun 2019, yang merupakan hasil integrasi dari nilai SKD dan nilai SKB dapat dilihat dan diunduh di portal bkpsdm.kuningankab.go.id secara online. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik, sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan Panitia Seleksi Nasional,” bebernya.
Dalam hal kebutuhan formasi yang tidak terpenuhi, diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi formasi berbeda. Sekaligus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
ADVERTISEMENT
“Kemudian proses penetapan NIP CPNS formasi tahun 2019 dilakukan secara elektronik (paperless). Kepada Peserta yang dinyatakan lulus, agar mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen melalui https://sscn.bkn.go.id secara elektronik,” terangnya.
Terkait petunjuk pengisian daftar riwayat hidup dapat dilihat dan diunduh di portal bkpsdm.kuningankab.go.id secara online. Pengisian daftar riwayat hidup serta penyampaian berkas usul penetapan NIP CPNS disampaikan melalui akun masing-masing peserta pada alamat https://sscn.bkn.go.id paling lambat tanggal 15 November 2020.
“Kemudian untuk sanggah hasil SKB dapat dilihat dan diunduh di portal bkpsdm.kuningankab.go.id secara online. Masa sanggah atas pengumuman hasil seleksi adalah selama 3 hari setelah pengumuman, mulai tanggal 1-3 November 2020 dan proses sanggahan dilakukan melalui https://sscn.bkn.go.id secara online,” tutupnya.(*)
ADVERTISEMENT