Konten Media Partner

4 Geng Terlibat Tawuran di Cirebon, 20 Orang Diamankan

25 Juni 2021 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menggelar ekspose perkara kasus tawuran yang melibatkan 4 kelompok berandalan atau geng. (Anatasya)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menggelar ekspose perkara kasus tawuran yang melibatkan 4 kelompok berandalan atau geng. (Anatasya)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Jajaran Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus 20 anggota geng bersenjata tajam (sajam) yang terlibat tawuran. 20 tersangka itu merupakan anggota dari 4 geng yang terlibat tawuran.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, 4 geng yang terlibat tawuran itu di antaranya, JF (Jagasatru Famz), Tepak, Sik Asik dan Sultan. Tawuran yang melibatkan 4 geng itu terjadi di Jalan Petratean, Kota Cirebon pada Minggu (22/6/202), sekitar pukul 03.30 WIB.
"Berandalan anak muda dari JF melawan 3 kelompok, yaitu gabungan antara Tepak, Sik Asik dan Sultan," kata Imron kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/6/2021).
Imron mengatakan, JF dan 3 kelompok lainnya yang bergabung menjadi satu itu membuat janji melalui media sosial (medsos) untuk adu kekuatan. Geng remaja bersajam ini akhirnya menyepakati untuk bertemu di Jalan Petratean untuk saling serang.
"Terjadi peristiwa pengeroyokan di muka umum terhadap orang dan, menguasai senjata tajam tanpa izin. Dua kelompok ini masing-masing ada korban," kata Imron.
ADVERTISEMENT
Imron memastikan korban yang terluka tetap dijadikan tersangka. Sebab, lanjut dia, niat jahat tersangka sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran. "Penangkapan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Imron.
Selain mengamankan 20 tersangka, petugas juga mengamankan 9 sajam berupa pedang dan celurit, gawai, dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal 7 dan 10 tahun penjara.
Imron menambahkan, pihaknya secara tegas memberantas tawuran remaja. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mencegah adanya tawuran.