Konten Media Partner

Adik di Mojokerto Ngadu ke Jamwas Kejagung Usai Dilaporkan Kakak Kandung

11 Desember 2024 6:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum dari HB, Michael. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum dari HB, Michael. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Mojokerto - Seorang pria di Mojokerto berinisial HB dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa di Kejari Mojokerto setelah digugat oleh kakak kandungnya. HB dituduh menggelapkan uang perusahaan milik keluarga senilai Rp12,2 miliar. Kini, HB telah ditahan di Lapas Mojokerto.
ADVERTISEMENT
HB dikenakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa Hukum dari HB, Michael, mengatakan tuntutan selama 4 tahun yang dikenakan terhadap kliennya keliru. Sebab, selama persidangan, jaksa tak dapat memberi bukti konkret bahwa kliennya melakukan penggelapan. Uang miliaran rupiah yang dituduh digelapkan pun masih ada di rekening perusahaan.
"Tidak ada sepeser pun yang diambil atau dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," katanya lewat keterangan yang diterima pada Selasa, 10 Desember 2024.
Michael pun mempertanyakan substansi kasus itu yang mestinya ada di ranah perdata tapi malah diseret ke ranah pidana. Ia menduga ada 'main mata' antara jaksa dengan para penggugat. Ia sudah melaporkan sejumlah oknum di Kejari Mojokerto ke Jamwas Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Sudah banyak indikasi yang dilakukan oknum-oknum kejaksaan di Mojokerto Kota yang sudah melenceng yang di mana adanya perkara perdata tapi dikondisikan menjadi perkara pidana," ujarnya.
Michael mengatakan ada dua oknum jaksa yang telah dilaporkan ke Jamwas Kejagung yakni berinisial RA dan NDH. Ia berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa itu dapat diusut tuntas.
"Kami juga melihat, nggak mungkin kan, hanya tingkatan di jaksa penuntut umum (JPU) saja. Pasti ini ada termasuk dari pimpinannya, gitu loh," paparnya. (*)