Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Akademisi Unsoed Puji KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Tegas dan Berani
24 Desember 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com-Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI kepada komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterkaitan dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Akademisi atau dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr Budiyono, SH.,M.Hum., memberikan apresiasi terhadap langkah KPK yang dinilai berani dan tidak pandang bulu.
“Terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, saya sangat apresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum KPK tersebut. Ini langkah yang tegas dan berani dalam penegakan hukum,” ujar Budiyono, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12).
Ia menekankan pentingnya prinsip equality before the law dalam proses hukum.
“Yang salah satunya berlandaskan equality before the law=persamaan hak di muka hukum tanpa pandang bulu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Budiyono juga berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara menyeluruh.
“Dalam proses penegakan hukum pidana, penegakannya harus tuntas. Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan walaupun langit runtuh,” tegasnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti. Menurutnya, proses ini memerlukan waktu karena penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat.
“Kasus ini, kan, sejak 2019 sudah ditangani, tapi baru sekarang Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Ini karena kecukupan alat buktinya,” ungkap Setyo saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/12).
Ia memaparkan, alat bukti tersebut ditemukan melalui serangkaian penyidikan, termasuk pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan barang bukti elektronik.
“Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” katanya.(*)
ADVERTISEMENT