Aksi Injak Lambang PKI Warnai Peringatan Hari Pancasila di Kuningan Jabar

Konten Media Partner
1 Juni 2020 16:37 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah LSM, Ormas dan OKP di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar deklarasi kebangsaan memperingati Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020). (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah LSM, Ormas dan OKP di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar deklarasi kebangsaan memperingati Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2020). (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Momentum Hari Lahir Pancasila pada hari Senin (1/6/2020), dimanfaatkan puluhan ormas, LSM dan OKP untuk mengadakan deklarasi kebangsaan yang dipusatkan di halaman Gedung Naskah Linggarjati Kuningan.
ADVERTISEMENT
Deklarasi bertajuk 'Menolak Keras Tumbuh Kembang Benih Komunis di Bumi Pertiwi' ini diwarnai dengan aksi menginjak-injak simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kendati deklarasi dilakukan di tengah pandemi COVID-19, namun semua peserta deklarasi dari lintas organisasi mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Bahkan, acara ini dikawal langsung petugas berwenang dari Polres Kuningan dan Kodim 0615/Kuningan.
Terdapat sembilan poin penting yang disepakati semua unsur ormas maupun organisasi kepemudaan dalam deklarasi kebangsaan ini. Ketua MPC PP Kuningan, Harnida Darius SH berkesempatan membacakan langsung isi deklarasi tersebut.
“Kami menyatakan bahwa ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI adalah harga mati yang harus tetap dipertahankan. Kami mengecam keras upaya lahir kembalinya benih paham komunisme di Indonesia,” tegas Rida, sapaan akrab Ketua MPC PP Kuningan ini.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menyatakan, siap berperang terhadap organisasi dan kelompok manapun yang berupaya mensosialisasikan atribut dan paham komunis di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kuningan. Rida juga meminta dan mengingatkan Forkompimda Kuningan lebih waspada terhadap pengembangan paham komunis di wilayahnya.
“Kami meminta kepada TNI-Polri agar melibatkan ormas dalam tim gabungan pemberantasan komunis di Kuningan. Kami menolak segala upaya terhadap pencabutan TAP MPRS nomor XXV tahun 1966, tentang pelarangan partai dan paham komunis di Indonesia,” tandasnya.
Ia bersama puluhan organisasi lain sepakat, menolak lambang atribut PKI dan komunis di Kabupaten Kuningan. Sekaligus meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menindak tegas, siapapun yang terbukti memakai dan menyebarluaskan lambing atau atribut PKI di Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bisa lebih menjiawai arti Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.