Amsor Akan Jalani Observasi Kejiwaan di RS Sartika Asih Bandung

Konten Media Partner
26 Juni 2019 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Amsor (29) akan dipindahkan perawatannya ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk menjalani observasi kejiwaan. (Oki)
ciremaitoday.com, Majalengka, - Tersangka Penyerangan di bus Safari, Amsor (29) akan dipindahkan perawatannya ke RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk menjalani observasi kejiwaan.
ADVERTISEMENT
Amsor sebelumnya didiagnosa oleh tim Psikologi Polda Jabar dan Mabes Polri memiliki paranoid dan ketegangan kecemasan (tension axciety) serta adanya gangguan persepsi. Amsor diduga merasa diikuti dan diawasi oleh seseorang sehingga berhalusinasi.
Sejak Senin (24/6), Amsor menjalani perawatan di RSUD Majalengka dan sudah dilakukan pemeriksaan awal. Namun dikarenakan RSUD tidak memiliki Poli Jiwa, Amsor terpaksa dipindahkan ke RS Sartika Asih Bandung, hari ini Rabu (26/6).
“Di RSUD Majalengka, tersangka sudah menjalani pemeriksaan awal. Kondisinya kian membaik, Luka-lukanya sudah kering dan akan dilakukan pemindahan ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani observasi kejiwaan selama dua pekan,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Rabu (26/6).
Masih dikatakan Kapolres, selama perawatan Amsor akan didampingi ibundanya dan dijaga anggota kepolisian bersenjata lengkap. Sementara untuk biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Direktur RSUD Majalengka dr Harizal Bahtiar menjelaskan, Amsor sebelumnya telah menjalani operasi di RS Plumbon dan diobservasi di RSUD Majalengka. Sudah dikontrol oleh dokter bedah, kondisi fisiknya sudah menunjukan perubahan ke arah pemulihan.
“Secara fisik sudah aman, sudah baik. Alhamdulillah kondisi semakin stabil,” ujarnya
Disebutkan alasan dipindahkannya Amsor ke RS Sartika Asih karena RS yang dipimpinnya tidak memungkinkan untuk melakukan observasi kejiwaan.
Karena lanjut dia, ada standar-standar dan alat-alat atau sarana dan prasarana yang lengkap. Bahkan untuk mengeluarkan keterangan atau hasil pemeriksaan pun ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi. Bukan hanya itu, pasien juga harus dipantau 24 jam dengan CCTV.
“Contohnya, pasien harus ditangani oleh dua psikiater, sedangkan kita hanya ada satu. Pemantauan 24 jam karena jika terindikasi gangguan jiwa tidak tahu kapan gangguan jiwa tersebut muncul,” tandasnya. (*)
ADVERTISEMENT
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto