Anak Bupati Majalengka Dituntut 2 Bulan Penjara

Konten Media Partner
26 Desember 2019 15:42 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irfan Nuralam saat akan memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Kelas II Majalengka, Kamis (26/12/2019). (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Irfan Nuralam saat akan memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Kelas II Majalengka, Kamis (26/12/2019). (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 bulan penjara kepada putra Bupati Majalengka, Irfan Nuralam yang menjadi terdakwa kasus penembakan terhadap seorang kontraktor proyek asal Bandung.
ADVERTISEMENT
Tuntutan JPU kepada Irfan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri kelas II kabupaten Majalengka, Kamis (26/12). Irfan terseret kasus penganiayaan dan kelalaian yang diduga dilakukannya bersama dua rekannya hingga mengakibatkan korban bernama Panji Pamungkasandi mengalami luka tembak pada telapak tangan kiri.
Dalam pembacaan tuntutannya, Agus Robani selaku JPU menuntut Irfan Nuralam dan dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin Samsudin, dua bulan penjara dikurangi masa tahanan karena fakta-fakta persidangan memberatkan para terdakwa. Ketiganya dinilai telah melanggar pasal alternatif 360 ayat 2 dari pasal 170 ayat 1.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang memberatkan terdakwa Irfan terkait kelalaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat 2 yang merupakan alternatif dari pasal 170 ayat 1 dan dituntut 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan pencabutan izin kepemilikan senjata api," ungkap Agus Robani.
ADVERTISEMENT
Sementara koordinator kuasa hukum Irfan Nuralam, Kristiwanto mengatakan apapun yang menjadi tuntutan terhadap kliennya, sudah dipertimbangkan dengan fakta-fakta dari keterangan saksi dalam tiga persidangan kemarin.
"Ketika melihat fakta persidangan, tuntutan kepada klien kami dianggap masuk akal. Kita hormati setiap tahapan persidangan karena tetap yang memutuskan adalah majelis hakim," ungkap Kristiwanto.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Sidang Eti Koerniati juga dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Irfan Nuralam secara garis besar jika Irfan meminta maaf kepada masyarakat Majalengka, dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
"Mengingat saya sudah mengikuti proses persidangan dengan kooperatif, membenarkan keterangan saksi-saksi dan kesepakatan berdamai dengan korban Panji Pemaungkasandi saya meminta keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ungkap Irfan Nuralam dalam pembacaan nota pembelaannya.
ADVERTISEMENT