Anak Bupati Penembak Kontraktor Divonis 1,5 Bulan Bui, Langsung Bebas

Konten Media Partner
30 Desember 2019 16:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irfan Nuralam berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang pembacaan putusan. (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Irfan Nuralam berbincang dengan kuasa hukumnya saat menghadiri sidang pembacaan putusan. (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Majalengka dalam sidang putusan kasus penganiayaan dan kelalaian di PN Kelas II Majalengka, Senin (30/12/2019).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memvonis Irfan bersama dua rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin hukuman 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan. Irfan dan kedua rekannya terbukti melanggar pasal alternatif 360 ayat 2 dari Pasal 170 ayat 1. Ketiganya terseret kasus ini setelah terjadi insiden penembakan terhadap seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Meski demikian vonis yang dijatuhkan hakim tak membuat Irfan harus mendekam di penjara alias bebas karena vonis sudah habis dipotong masa tahanan. INA sendiri ditahan pada Sabtu (16/11/2019).
Irfan Nuralam dipeluk kerabatnya seusai menghadiri sidang pembacaan putusan. (Rd Algifari Suargi)
"Terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana karena kealpaannya (kelalaian) sehingga menyebabkan sakit sementara terhadap. Dua, menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa 1 bulan 15 hari," kata Hakim Ketua, Eti Koerniati saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2 bulan penjara dikurangimasa tahanan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menyita dan mencabut izin kepemilikan senjata atas nama Irfan Nuralam berupa senjata api jenis pistol NLXS X6SR yang menggunakan peluru karet berkaliber 9 mm untuk dimusnahkan serta membayar denda sebesar Rp4.500.
Dalam pembacaan putusannya hakim ketua menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi. Serta terdakwa dianggap koooperatif dan sopan selama menjalani persidangan.
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nuralam (kanan) usai menjalani sidang dengan agenda vonis. Foto: Dok. Ciremai Today