Konten Media Partner

Anggota DPR RI Minta KPPU Awasi Kartel hingga Tingkat Bawah

16 November 2023 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahasiswa dan pelaku UMKM di Indramayu saat menghadiri sosialisasi peran KPPU dalam memberantas monopoli ekonomi di hotel Trisula Indramayu pada Kamis (16/11/2023). Foto: istimea
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa dan pelaku UMKM di Indramayu saat menghadiri sosialisasi peran KPPU dalam memberantas monopoli ekonomi di hotel Trisula Indramayu pada Kamis (16/11/2023). Foto: istimea
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com Indramayu- Anggota DPR RI, Dr Ir H.E Herman Khaeron MSi meminta kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terhadap kartel yang disinyalir kini terus menggerus usaha kecil menengah hingga di tingkat bawah.
ADVERTISEMENT
“KPPU harus turun tangan hingga ke tingkat bawah. Banyak kartel-kartel yang menjalankan usaha dan menguasai serta melakukan monopoli usaha. Imbasnya usaha UMKM juga ikut terdampak karena kalah bersaing,” kata dia usai menghadiri sosialisasi peran KPPU dalam memberantas monopoli ekonomi di hotel Trisula Indramayu pada Kamis (16/11/2023).
Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan sosialisasi peran KPPU dalam mAnggota DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi meminta kepada komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan terhadap kartel yang disinyalir kini terus menggerus usaha kecembangun persaingan usaha yang sehat.
Herman Khaeron mengatakan, bahwa negara saat ini memiliki lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberi sanksi terhadap perusahan yang melakukan pelanggaran persaingan usaha seperti kartel hingga monopoli.
ADVERTISEMENT
“Memang sistem persaingan usaha ini harus terus dijaga agar perusahaan besar tidak melakukan monopoli agar perusahaan kecil bisa naik kelas. anak muda harus tahu ini dan menyosialisasikan kepada yang lain,” terangnya.
Kehadiran KPPU, kata pria yang akrab disapa Hero, memang tidak mampu mengidentifikasi pelanggaran persaingan usaha tanpa bantuan masyarakat. justru aduan masyarakat yang biasanya bisa ditindaklanjuti hingga ke meja hukum.
“Aduan masyarakat yang biasanya ditindaklanjuti oleh KPPU dan mendapat perhatian lebih untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar persaingan usaha,” paparnya.
Hero juga menegaskan, bahwa KPPU memiliki kewenangan eksekusi melalui hukum perdata. Tetapi diakui, bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan menghukum secara pidana.
“Makanya perusahaan yang terkena sanksi bentuknya denda, besarannya proporsional sesuai kasusnya. Hal itu sudah terjadi di pasar otomotif, property dan lainnya yang memiliki nilai denda yang tinggi,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Kanwil III KPPU, Lina Rosmiati SP ME mengatakan, anak muda harus lebih peduli dan sadar terhadap dunia persaingan usaha, termasuk peran KPPU.
“Karena setelah mengenal tugas dan fungsi KPPU, mereka akan tahu apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran persaingan usaha. Mereka bisa melapor dan memberikan informasi yang penting, baik melalui website maupun media sosial,” katanya. ***