Konten Media Partner

Anggota DPRD Kota Bandung Soroti 3 Hal dalam Perda Tentang Pengendalian Covid-19

6 November 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKS Agus Aadi Setyawan. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKS Agus Aadi Setyawan. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Di tengah hantaman pandemi Covid-19 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
"Perda ini dibuat saat pandemi covid-19, karena saat itu, banyak hal-hal yang harus dilakukan secara mendadak dan perlu payung hukum untuk melaksanakannya," ujar Anggota DPRD dari Fraksi PKS Agus Aadi Setyawan.
Salah satu yang perlu segera dilakukan adalah terkait anggaran, pasalnya saat itu banyak anggaran yang direfocusing, bahkan anggaran sudah banyak dieksekusi dan digunakan untuk kebutuhan mengatasi covid-19, bahkan sebelum aturan ini dibuat.
"Perda ini dipakai karena dalam keadaan darurat, sebagai antisipasi karena tidak cukup menggunakan perda yang sudah ada sebelumnya," jelas Agus.
Agus mengatakan, dalam perda tersebut dimuat beberapa hal, di antaranya, pembagian penyakit, mana yang disebut sebagai wabah dan lain sebagainya. Selain itu, juga diatur wewenang menggunakan anggaran dalam keadaan darurat
ADVERTISEMENT
"Ketika Kota Bandung mencari landasan hukum alokasi anggaran wabah, dengan adanya perda pencegahan wabah penyakit menular ini, maka perda ini bisa dipakai," tambahnya.
Menurut Agus, Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung menyoroti tiga hal penting harus diulas dalam perda ini terlebih dalam menyelesaikan kasus covid-19 lalu.
Pertama, bagaimana cara memaksimalkan pemutakhiran data kasus dan penanganan sesuai data terkini di lapangan.
Kedua, bagaimana sistem informasi dan integrasi diperkuat terutama antar OPD terkait, dan ketiga penyakit menular selain dari covid-19 harus bisa diakomodasi oleh perda ini.
“Selain dari yang sudah disampaikan teman-teman tadi saya minta kita juga harus bisa memperhatikan bagaimana nasib para nakes di lapangan, fasilitasi dan honorarium harus benar benar kita perhatikan untuk mempermudah mereka dalam meng-update data,” papar Agus.
ADVERTISEMENT
Sebagai Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Agus mengatakan, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat. Dengan demikian, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga, terlebih ketika di masa pandemi.
Dengan diaplikasikannya peraturan ini, nantinya dapat membuka banyak potensi kepada masyarakat, baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya .
Menurut Agus, perlu adanya indikator-indikator yang jelas dalam penerapan perda ini, agar ketika diaplikasikan dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
"Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat," ujarnya. (*)