Anggota Komisi 1 DPR RI Pastikan RUU PDP Akan Disahkan Tahun Ini

Konten Media Partner
17 September 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebocoran data. (Foto: markusspiske by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebocoran data. (Foto: markusspiske by https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon – Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Iqbal memastikan pemerintah bakal mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada tahun ini. Menurut dia, hal tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi data pribadi masyarakat ketika berinteraksi di dunia maya.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah telah berupaya membentuk RUU PDP yang tahun ini dijadwalkan untuk disahkan. Hal itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia," kata dia melalui keterangannya dalam kegiatan Diskusi publik yang diadakan oleh IKP Kominfo RI bersama Komisi 1 DPR RI dengan tema 'Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda di Era digital' pada Sabtu (17/09/2022).
Sementara, Direktur Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi Syaiful Arif mengatakan, interaksi yang dilakukan oleh masyarakat di dunia maya telah membuat kesadaran atas hukum menjadi semakin penting. Sebab, marak terjadi tindak kejahatan di dunia maya.
"Kesadaran hukum adalah bagian dari tujuan pembangunan hukum di Indonesia dan pembangunan jangka panjang menjadi ranah pembangunan hukum yang salah satunya perlu menggalakkan kesadaran peraturan hukum yang ada di republik ini," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Dosen dari Ilmu Hukum di Binus University Ahmad Sofian menyebut interaksi yang dilakukan masyarakat di media sosial mengakibatkan maraknya terjadi cyber crime. Sejumlah contoh tindak cyber crime yang acap kali terjadi antara lain penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga pornografi.
"Interaksi di sosial media bisa membawa user berkenalan dengan orang yang tidak kita ketahui sehingga rentan terjadi penipuan," ucap dia.
Bahkan, kata Ahmad, tindak pornografi menjadi hal yang paling sering terjadi. Kini, masyarakat yang biasanya hanya bertindak sebagai penikmat dari sebuah konten porno, dapat menjadi pelaku yang memproduksi konten porno karena tergiur bisa memperoleh uang.
"Situs pornografi yang saat ini sangat marak, sehingga penikmat bisa berpotensi menjadi pelaku karena dari situs tersebut kita tau bisa menghasilkan uang," kata dia.(Juan)
ADVERTISEMENT