Aniaya Tiga ABG, 10 Anggota Kelompok Bermotor Ditangkap Polres Majalengka

Konten Media Partner
2 September 2022 7:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Majalengka, - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Jawa Barat telah mengamankan sepuluh orang dari kelompok bermotor yang meresahkan Masyarakat di Kabupaten Majalengka.
ADVERTISEMENT
Sepuluh orang tersebut melakukan diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang Korban anak di bawah umur atau anak baru gede (ABG) yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) Pukul 03.00 wib di pinggir jalan depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka tepatnya di Jalan K.H. Abdul Halim No. 247 Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir mengatakan aksi mereka sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis.
“Sepuluh pelaku geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka dan sepuluh pelaku geng motor tersebut, diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ketiga korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja" ujar AKBP Edwin Affandi di Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menggelar jumpa pers Kamis (1/9/2022) di mapolres Majalengka. (Istimewa)
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian.
ADVERTISEMENT
"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Di sana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tak sampai di situ, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.
Pada saat perjalanan, dijelaskan kapolres, bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.
"Sekitar 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.
Motifnya, dendam antar geng motor. Namun, kali ini mereka salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut. Kapolres mengimbau kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari.
ADVERTISEMENT
“ Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerja sama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor,”ungkapnya.Tersangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.