Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Aparat Gabungan Tertibkan 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya
1 Februari 2025 21:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Tasikmalaya - Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP, dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan penertiban terhadap lima lokasi tambang pasir ilegal yang beroperasi di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk menambang pasir dan langsung memasang garis polisi di lokasi yang ditemukan.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, menyampaikan bahwa tim gabungan telah melakukan penertiban di beberapa titik yang berada di wilayah Tasikmalaya Selatan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lima lokasi tambang ilegal ditemukan berada di muara Sungai Ciwulan dan kawasan pesisir pantai selatan. Salah satu lokasi yang ditertibkan berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal.
"Kami tertibkan 5 lokasi tambang pasir ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong," kata Kompol Glatiko Nagiewanto, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sementara, empat titik lokasi tambang pasir ilegal lainnya berada di Kampung Borosole Desa, Cikalong dan di Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
ADVERTISEMENT
"Dari ke 5 titik lokasi tambang pasir ilegal yang lokasinya berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir Pantai Selatan itu sudah diberikan garis polisi," ujarnya.
Dalam upaya penegakan hukum, Polres Tasikmalaya telah mengantongi identitas para pemilik tambang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal ini.
"Kami sudah mengantongi data dan identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat dan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan kepada yang bersangkutan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal tersebut," jelasnya.
Diketahui, aktivitas pertambangan pasir di wilayah ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Bahkan, informasi mengenai kegiatan tersebut telah masuk dalam pemantauan Kementerian ESDM Provinsi Jawa Barat. Hasil rapat dan citra satelit menunjukkan bahwa area tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, kecuali pada bagian hulu sungai dengan izin yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi lokasi itu memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan area pertambangan, kecuali lokasinya yang berada di hulu sungai, itu pun harus menempuh izin terlebih dahulu," pungkasnya. (*)