Ayah Tiri Perkosa Putrinya yang Berusia 15 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DD (55 tahun) diringkus Satreskim Polres Majalengka karena mencabuli anak tirinya. Korban bahkan saat ini tengah hamil enam bulan. (Oki)
zoom-in-whitePerbesar
DD (55 tahun) diringkus Satreskim Polres Majalengka karena mencabuli anak tirinya. Korban bahkan saat ini tengah hamil enam bulan. (Oki)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Majalengka, - Tindakan DD (55 tahun) kepada anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun, sungguh keterlaluan. Meski bukan anak kandungnya sendiri, DD harusnya bisa melindungi putri tirinya itu.
ADVERTISEMENT
Namun, apa yang dilakukan DD memang sungguh bejat karena dia tega menyetubuhi putrinya, Mawar (nama samaran), hingga hamil. Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah anak tiri pelaku hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
“Saat ini, ayah yang mencabuli anak tirinya, sebut saja Mawar telah diamankan di mapolres Majalengka,” ungkap Kapolres AKBP Mariyono, Kamis (10/10).
Dijelaskan Kapolres, peristiwa kelam itu dialami Mawar sekitar Maret 2019. Saat itu korban tengah tidur di dalam kamar rumahnya.
Tersangka melihat rok korban tersingkap lalu masuk ke kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
ADVERTISEMENT
“Tak sampai disitu, ternyata nafsu bejat yang dilakukan tersangka itu, kembali terulang untuk kedua kalinya dan dilakukan sekitar awal April atau dua minggu setelah kejadian pertama,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Oki)
Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, menurut AKBP Mariyono, pihak keluarga mengetahui korban hamil. Setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, bahwa korban sakit dan setelah dicek ternyata korban sudah hamil enam bulan.
“Setelah korban dipaksa untuk berkata jujur, akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,” jelasnya.
Ibu korban kemudian melaporkan pencabulan yang dilakukan suaminya ke Satuan Reskrim Polres Majalengka.
“Sesaat setelah dilaporkan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan langsung digelandang ke mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kapolres menambahkan, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu setel pakaian korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto