Bacok Korbannya hingga Kritis, Polisi Ringkus 9 Anggota Geng Motor di Cirebon

Konten Media Partner
23 Juli 2021 16:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti kasus bentrokan geng motor saat ungkap perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (23/7/2021). FOTO: Anatasya/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti kasus bentrokan geng motor saat ungkap perkara di Mapolresta Cirebon, Jumat (23/7/2021). FOTO: Anatasya/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Sat Reskrim Polresta Cirebon menangkap 9 orang anggota geng motor yang menganiaya korbannya dengan senjata tajam hingga kritis. Dari 9 pelaku, 5 di antaranya masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari menyebutkan, peristiwa penganiyaan yang dilakukan anggota geng motor itu, terjadi pada Kamis (15/7/2021) dini hari di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Korban bernama Deden Zakaria (21) merupakan anggota geng motor. Saat kejadian, korban bersama temannya tengah konvoi sebanyak 3 kendaraan, lalu bertemu dengan kelompok pelaku. Korban langsung menjadi target dan dikejar oleh kelompok pelaku.
"Kendaraan yang digunakan korban mengalami kecelakaan dan terjatuh. Korban langsung diserang oleh kelompok pelaku," kata Rina, Jumat (23/7/2021).
Rina mengatakan sejumlah pelaku dengan sadisnya membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai dada dan tangan.
"Membacok menggunakan celurit hingga mengenai paru-paru bagian kiri. Dua jari korban juga putus. Yang lainnya juga ikut memukul bagian dada. Saat ini kondisi korban koma karena paru-parunya terkana sabetan celurit," kata Rina.
ADVERTISEMENT
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Sumber Waras Cirebon.
"Pelakunya berinisial AR (21), AS (20), MY (20), AL (20), dan lima pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Para pelaku merupakan anggota geng motor Moonraker, dan korbannya juga anggota geng motor XTC," kata Rina.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, celurit, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.