Konten Media Partner

Bagi-bagi Sembako saat Kampanye, Caleg PKS Divonis Enam Bulan

20 Februari 2019 14:52 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum terdakwa dan juru bicara DPD PKS Kabupaten Indramayu usai sidang pidana pemilu di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu,Rabu (20/2/2019). Caleg PKS, Elsa Meliani Aidad, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.(tedy saputra)
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum terdakwa dan juru bicara DPD PKS Kabupaten Indramayu usai sidang pidana pemilu di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu,Rabu (20/2/2019). Caleg PKS, Elsa Meliani Aidad, divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.(tedy saputra)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Indramayu, - Elsa Meliani Aidad, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Indramayu divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan. Ia merupakan caleg PKS dari daerah pemilihan 1 yang meliputi Kecamatan Balongan, Indramayu, Sindang, Lohbener, Arahan, Cantigi.
ADVERTISEMENT
Elsa terbukti membagi-bagikan sembako di wilayah kelurahan lemahnekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu pada bulan Januari 2019. Dalam sidang pidana pemilu di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu pada Rabu (20/2), ia dianggap melanggar aturan UU Pemilu karena berkampanye dengan membagikan bingkisan sembako kepada masyarakat.
"Elsa Meliani Aidad dinilai telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum atau pasal 521 UU No 7 tahun 2017," ujar Ketua Majelis hakim Saptono Setiawan S.H,M.Hum saat persidangan di PN Indramayu.
Terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari terdakwa, Yoga Hatta Alfajri H.,S.H, menilai putusan pengadilan negeri Indramayu terlalu tinggi. Yoga menilai tindakan terdakwa Elsa Meliani Aidad bukanlah sebuah kejahatan, namun sebuah pelanggaran yang bersifat administratif.
ADVERTISEMENT
"Putusan vonis enam bulan terhadap sebuah pelanggaran tentu dirasakan terlalu tinggi, karena perkara ini disamakan dengan sebuah kejahatan. Beberapa kali majelis hakim dan Jaksa Penutut Umum mengatakan ini adalah pidana pemilu yang memiliki kekhususan, yaitu persidangan cepat di luar persidangan pada umumnya. Namun, tuntutan jaksa penuntut umum dengan satu tahun percobaan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim secara penuh menjadi kontradiksi," ujarnya.
Semantara itu ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan peristiwa ini patut menjadi perhatian pada seluruh caleg agar menghindari hal-hal yang masuk dalam larangan kampanye. Dari pada memberi uang atau sembako untuk menghindari pelanggaran pemilu pada saat kampanye, para caleg sebenarnya dapat memberi materi lainnya yang dikecualikan oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Penegakan aturan kampanye tetap akan terus kita lakukan," kata dia.(*)
Penulis : Tedy Saputra
Editor : Tomi Indra Priyanto