Bank Indonesia Cirebon Masih Buka Penukaran Uang Khusus Rp 75 Ribu

Konten Media Partner
29 September 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPwBI Cirebon Bakti Artanta menunjukkan UPK edisi khusus Hari Kemerdekaan ke-75 RI. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPwBI Cirebon Bakti Artanta menunjukkan UPK edisi khusus Hari Kemerdekaan ke-75 RI. (Juan)

Ciremaitoday.com, Cirebon - Bagi masyarakat di wilayah Cirebon Raya, Jawa Barat, yang belum dapat kesempatan menukarkan uang edisi khusus Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tidak perlu risau.

ADVERTISEMENT
Sebab peluang menukarkan UPK di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon masih terbuka lebar. BI Cirebon melayani penukaran UPK edisi 75 tahun RI secara online. Tidak hanya itu, penukaran uang khusus Rp 75 ribu dapat dilakukan secara individu maupun kolektif dengan syarat membawa KTP.
ADVERTISEMENT
Kepala KPw BI Cirebon Bakti Artanta mengatakan, hingga kini penyerapan UPK 75 tahun RI di wilayah 3 Cirebon yang mencakup Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan sekitar 22.600 lembar, sehingga masyarakat masih bisa menukarkan uang khusus HUT RI karena masih banyak tersedia.
"Masyarakat sudah menukarkan UPK 75 tahun RI sekitar 22.600 lembar, jumlah itu masih jauh dari kuota yang kami miliki," katanya, Selasa (29/9/2020).
Ia melanjutkan, batas waktu penukaran UPK 75 tahun RI pun masih diperpanjang hingga kuota yang tersedia terserap seluruhnya. "Masih bisa, kita akan buka terus sampai terserap semua," imbuhnya.
Bahkan jumlah penukaran uang per hari pun ditambah yang semula individu hanya 150 orang per hari menjadi 300 orang per hari.
ADVERTISEMENT
"Penukaran UPK secara kolektif mau 100 orang atau 200 orang silahkan masih bisa. Jumlah penukaran per hari pun tidak dibatasi," terangnya.
Ia menambahkan, penukaran UPK 75 tahun RI secara kolektif minimal 17 orang diwakilkan oleh satu orang, bisa dilakukan oleh perusahaan, kelompok masyarakat, komunitas, atau pengurus RT/RW.
"Kalau kolektif seluruh data dan persyaratannya cukup dikumpulkan di satu orang. Silahkan siapa saja boleh, baik kelompok karyawan, kelompok masyarakat, di Kelurahan atau RT/RW pun boleh dikordinir di satu orang," pungkasnya.