Bawaslu Jabar: Kasus Pelanggaran Pilkada Tertinggi di Kabupaten Bandung

Konten Media Partner
24 November 2020 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Indramayu - Delapan daerah di Jawa Barat menggelar Pilkada serentak tahun ini. Hingga dua pekan sebelum hari pemilihan pada 9 Desember 2020, Bawaslu Jawa Barat telah menindak 150 pelanggaran pemilu dari 8 daerah yang menggelar pilkada serentak.
ADVERTISEMENT
"150 pelanggaran ini sudah diproses. Sudah penindakan. Jadi, awal Pilkada itu banyak pelanggaran yang mengarah pada protokol kesehatan. Sekarang banyaknya pidana dan netralitas ASN," kata Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Selasa (24/11/2020).
Zaki mengatakan dari delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak itu, pelangaran tertinggi terjadi di Kabupaten Bandung.
"Pelanggaran tertinggi di Bandung, sebanyak 46 pelanggaran," kata Zaki.
Zaki juga menyinggung soal banyaknya ASN yang terlibat kampanye. Namun, Zaki tak menyebutkan jumlah ASN di Jabar yang ditindak karena melanggar netralitas.
"Dari 150 pelanggaran itu, 60 persennya adalah soal netralitas ASN," kata Zaki.
"ASN ini memang tertinggi. Kita sudah banyak merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang pelanggaran. Ancamannya kan bisa penundaan promosi jabatan selama dua tahun, kemudian bisa sampai pada pemberhentian," kata Zaki menambahkan.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, 8 daerah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada serentak di antaranya Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Indramayu Indramayu Supriadi mengatakan pihaknya menemukan 18 pelanggaran, sisanya merupakan laporan.
"Total ada 35 pelanggaran. Ada pidana dan netralitas ASN. Tapi mayoritas pelanggaran administratif," kata Supriadi.