Bawaslu Majalengka Antisipasi Sengketa Pemilu 2024 yang Diprediksi Tinggi

Konten Media Partner
23 November 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan Obrolan Demokrasi Bawaslu Majalengka. FOTO: Humas Bawaslu Majalengka
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Obrolan Demokrasi Bawaslu Majalengka. FOTO: Humas Bawaslu Majalengka
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Agus Asri Sabana mengatakan, sengketa pemilu bakal berpotensi banyak terjadi di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Agus dalam acara Obrolan Demokrasi (Orasi) yang dilaksanakan secara daring, Selasa (23/11/2021).
"Setiap tahapan pemilu atau pemilihan, potensi sengketa proses ini menjadi sangat terbuka, oleh karenanya dalam momentum kegiatan ini penting kiranya kita untuk kuak atau buka ditahapan mana potensi sengketa ini bisa terjadi serta bagaimana solusi dan mekanisme penyelesaiannya di Bawaslu," ujar Agus.
"Maka dari itu, saya meminta agar semua pihak untuk aware dan memahami regulasi dalam menyongsong pemilu dan pemilihan serentak 2024," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D. Mardiana menyampaikan kegiatan Orasi serial 16 yang diinisiasi Bawaslu Majalengka bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Majalengka.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Majalengka, karena akan menambah pemahaman terkait regulasi yang nantinya akan meningkatkan kualitas demokrasi kita," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tarsono juga mengharapkan, Bawaslu Kabupaten Majalengka dapat konsisten dalam menjalankan kewajibannya terkait pengawasan pemilu termasuk penegakan hukum.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto dan Anggota KPU Jawa Barat Idham Holik.
Mengawali diskusi Idham Holik memaparkan konsolidasi persiapan pemilu 2024 adalah dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman kita terkait regulasi.
"Mengingat Undang-Undang yang kita gunakan masih sama dalam penyelenggaraan pemilu 2024, maka konsolidasi persiapan pemilu 2024 yaitu dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman terkait regulasi," imbuhnya.
Selanjutnya Idham juga menambahkan, dalam penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu. Hal ini berkenaan dengan definisi pemilu dalam perspektif ilmu politik yaitu konflik yang diatur dalam memperebutkan sumber daya yang minim dan berpotensi terjadi penyimpangan.
ADVERTISEMENT
Padahal menurut Idham pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang minim penyimpangan.
"Pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang minim penyimpangan, oleh karena itu kolabarasi yang perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa adalah dengan sosialisasi dan pencegahan sengketa pemilu kepada publik, supaya publik juga dapat melakukan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu," tuturnya
Senada disampaikan oleh Yulianto dalam pemaparan materinya. Ia menuturkan sengketa proses timbul akibat dari keputusan KPU yang merugikan hak pemohon.
"Sengketa proses pemilu timbul akibat dari keputusan KPU yang merugikan hak pemohon, untuk menjamin hak-hak itu Bawaslu memperluas makna peserta pemilu dengan mengakomodir bakal calon untuk dapat melakukan proses gugatan ke Bawaslu dalam mencari keadilan," jelas dia.
"Selain itu, penyebab sengketa diantaranya adalah penetapan daftar calon sementara (DCS), penetapan daftar calon tetap (DCT) dan laporan dana kampanye," tandasnya.***
ADVERTISEMENT