Begini Modus Mantan Karyawan di Cirebon Curi Emas 3,7 Kg dari Tokonya

Konten Media Partner
4 April 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers hasil Operasi Pekat I Lodaya 2024 di Mapolres Cirebon Kota. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers hasil Operasi Pekat I Lodaya 2024 di Mapolres Cirebon Kota. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon-Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota sukses menangkap dua pelaku pencurian perhiasan emas seberat 3,7 kilogram di salah satu Toko Emas di Kota Cirebon. Dua pelaku berinisial IS (43) dan I (20) yang salah satunya adalah mantan karyawan toko emas ini berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Harjamukti pada (10/3).
ADVERTISEMENT
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku menggunakan modus operandi yang cukup nekat. Mereka masuk ke toko melalui saluran air dan mengelas pintu masuk yang sudah terkunci.
“Kedua tersangka berhasil mencuri emas batangan dan perhiasan berharga lainnya sebelum kami berhasil menangkap mereka,” ujar AKBP Muhammad Rano Hadiyanto dalam konferensi pers (2/4).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menambahkan, salah satu pelaku adalah mantan karyawan toko tersebut, yang memanfaatkan pengetahuannya tentang keamanan toko untuk melakukan aksinya.
“Tersangka IS adalah mantan karyawan toko emas tersebut, sehingga ia mengetahui kelemahan sistem keamanan toko,” katanya.
Tersangka IS, kata dia, merupakan warga Kecamatan Mundu dan I warga Kecamatan Karangsembung. Dari tangan mereka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perhiasan dan emas batangan yang dicuri.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku ini mengaku mereka melakukan pencurian karena butuh uang. Tapi hal ini masih kami dalami,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)