Beri Informasi Palsu kepada Media dan Polisi, Warga Cirebon Dilaporkan

Konten Media Partner
28 April 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum LSM Lembaga Analisis Masyarakat Madani Pemersatu (LAMMPU) Sailan SR. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum LSM Lembaga Analisis Masyarakat Madani Pemersatu (LAMMPU) Sailan SR. (Juan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Seorang warga Kabupaten Cirebon berinisial Trm (29) warga Dusun 01 RT 001/002 Desa Playangan, Kecamatan Gebang, dipolisikan karena diduga memberikan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut merujuk pada surat dengan nomor 0052/LAP/Keterangan Palsu/IV/2020 tertanggal 21 April 2020. Enam poin yang mengandung unsur keterangan palsu di antaranya adalah memberikan informasi kepada penyidik Polresta Cirebon dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belum dilengkapi bukti yang kuat.
Menyampaikan kepada salah satu media bahwa gaji istrinya sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) tidak sesuai. Memberikan informasi bahwa saudara Udin mengancam Trm akan dibungkus ke dalam karung.
Memberikan informasi bahwa istri Trm tidak mengetahui profesi sebagi PMI tidak sesuai dan dijebak. Memberikan informasi bahwa Trm tidak mengetahui istrinya kerja dimana. Dan memberikan keterangan bahwa jika istri Trm ingin pulang ke Indonesia harus membayar tiga puluh juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami kroscek, fakta sebenarnya tidak seperti itu. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kepada Diskrimum Polda Jabar," kata Ketua Umum LSM Lembaga Analisis Masyarakat Madani Pemersatu (LAMMPU) Sailan SR, pihak yang melaporkan Trm ke Polisi, Selasa (28/4/2020).
Sailan menyebutkan, beberapa point tersebut merupakan keterangan palsu sehingga dapat merugikan nama baik pengurusnya yang belum memiliki bukti atas dugaan TPPO yang dilaporkannya.
"Kami atas nama lembaga berinisiatif melaporkan Tarmin karena yang ia tuduhkan ke salah satu pengurus LAMMPU tidak mendasar," imbuhnya.
Pihaknya meminta, pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Proses laporan kami seharusnya dapat segera ditindaklanjuti, agar Trm bisa segera mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Kami mendapat informasi pula, diduga Trm masih saja mempengaruhi para TKW yang sudah pulang untuk berbohong memberikan keterangan bahwa mereka disiksa di tempatnya bekerja. Keterangan Palsu yang kami laporkan pun didukung oleh salah satu staf KBRI," pungkasnya.
ADVERTISEMENT