Konten Media Partner

Berisiko Diambil Alih Pusat, DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Perda RTRW 2024-2045

15 November 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DPRD Kabupaten Cirebon saat menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Perda, termasuk Perda RTRW. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
DPRD Kabupaten Cirebon saat menggelar rapat paripurna pengesahan tiga Perda, termasuk Perda RTRW. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2045. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna pada Jumat (8/11). Selain RTRW, dua raperda lain yang disahkan adalah Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Perda tentang Kemajuan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, menekankan bahwa percepatan pengesahan RTRW menjadi prioritas utama untuk menghindari risiko pengambilalihan oleh pemerintah pusat.
“Pembahasan RTRW ini sudah dimulai sejak periode DPRD 2019-2024, tetapi baru mendapatkan persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2024. Jika tidak segera disahkan, Kementerian ATR/BPN bisa mengambil alih melalui peraturan menteri,” ujar Aan kepada wartawan Jumat (15/11).
Aan mengungkapkan, proses pengesahan sempat tertunda karena beberapa kali rapat paripurna tidak mencapai kuorum. Namun, koordinasi erat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dan diskusi intensif dengan berbagai pihak akhirnya menghasilkan kesepakatan.
“Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh pihak yang terlibat menyetujui Raperda RTRW untuk disahkan. Kini perda tersebut diajukan ke tingkat provinsi untuk evaluasi lebih lanjut,” kata Aan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengatakan, RTRW yang baru ini disesuaikan dengan perkembangan kondisi wilayah serta materi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sebelum resmi menjadi perda, dokumen ini masih harus melalui evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Wahyu berharap RTRW ini segera disetujui pemerintah pusat agar dapat menjadi landasan strategis dalam penataan ruang wilayah.
“Kami berharap perda ini mampu menciptakan keseimbangan pembangunan dan lingkungan, serta menjadi dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial,” katanya.
Pengesahan Perda RTRW 2024-2045 menandai langkah maju dalam pembangunan Kabupaten Cirebon. Perda ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)