Berkaca dari Pengalaman 2019, KPU Sumedang Antisipasi Petugas KPPS Kelelahan

Konten Media Partner
16 Oktober 2022 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Diskominfosanditik Sumedang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Diskominfosanditik Sumedang
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Sumedang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 tidak berdampak pada jatuhnya korban meninggal maupun sakit seperti pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Pada Pemilu 2019, ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di berbagai daerah meninggal dan harus dirawat akibat sakit karena kelelahan. Karenanya kejadian serupa harus bisa dicegah dengan berbagai langkah antisipasi.
"Dari hasil penelitian tersebut beberapa mengerucut, di antaranya akibat faktor kelelahan. Ada banyak yang melatarbelakangi kelelahan ini sehingga mereka selain sakit ada juga yang sampai meninggal," kata Komisioner KPU Sumedang, Mamay Siti Maemunah, dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Minggu (16/10/2022).
Menurutnya, berkaca pada kejadian Pemilu 2019, yang menimbulkan korban meninggal. Mamay menuturkan, pihaknya melakukan penelitian dan evaluasi Pemilu 2019, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Dari hasil penelitian, kelelahan disebabkan proses rekapitulasi memakan waktu lebih dari 24 jam. Mamay menggambarkan, kondisi itu membuat petugas KPPS tidak bisa istirahat maksimal.
ADVERTISEMENT
"Dari mulai membuat TPS (tempat pemungutan suara), menerima logistik, menyiapkan hari pemungutan suara. Karena itu mungkin mereka istirahat tidak maksimal, bahkan mungkin beberapa tidak sempat tidur. Karena ketika surat suara datang, saking semangatnya menjaga surat suara," katanya.
Faktor lainnya, yakni usia yang sudah lanjut, ditambah lagi penyakit bawaan atau komorbid. Kondisi itu membuat petugas mudah lelah. Lalu, masalah beban kerja, dan honorarium yang tidak seimbang dengan beban kerja.
"Empat hal itu yang akhirnya dievaluasi oleh KPU RI, agar jangan sampai kejadian 2019 terulang," ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian 2019 tidak terulang, pihaknya akan melakukan penyesuaian syarat saat rekrutmen petugas KPPS. Di antaranya dengan melakukan pembatasan usia, yakni maksimal 50 tahun.
"Untuk syarat kesehatan, tidak punya penyakit bawaan atau komorbid, seperti jantung dan diabetes. Karena dua penyakit itu yang sangat berpengaruh terhadap kelelahan," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, honorarium petugas KPPS dan PPK juga bakal mengalami penyesuaian. Serta, akan ada santunan bagi yang sakit, dan juga yang meninggal dunia.***