BI Cirebon Tertibkan Puluhan Money Changer Ilegal

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon mengultimatum para penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Bukan Bank tak berizin. (Juan)
ciremaitoday.com, Cirebon, - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon mengultimatum para penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Bukan Bank tak berizin. Kedua penyelenggara keuangan non bank ilegal itu, diminta segera memenuhi perizinan atau pihak berwenang akan menutup kegiatan usahanya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, di Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu) terdapat 53 KUPVA tidak berizin dan 2 PTD ilegal. Di bulan Agustus 2019 sebanyak 3 KUPVA telah ditertibkan, 2 KUPVA menyatakan bersedia mengurus perizinan sementara satu KUPVA ditutup kegiatan usahanya.
"Pelaku usaha tersebut harus mengajukan izin atau menutup kegiatan usahanya. Apabila kegiatan usaha tanpa izin masih dilakukan, kami bekerja sama dengan Kepolisian akan bertindak tegas," kata Kepala KPwBI Cirebon Fadhil Nugroho, Rabu, (28/8).
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi, mapping, dan monitoring.
"Terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin dimaksud, telah dilakukan upaya-upaya yakni sosialisasi baik secara langsung kepada satu per satu pelaku maupun dalam forum," imbuhnya.
Di Wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu) terdapat 53 KUPVA tidak berizin dan 2 PTD ilegal. Di bulan Agustus 2019 sebanyak 3 KUPVA telah ditertibkan. (Juan)
Jika praktek seperti ini dibiarkan maka negara dan masyarakat akan menanggung kerugian yang sangat besar. Pasalnya, kegiatan penukaran mata uang dan transfer dana liar berpotensi disalahgunakan untuk money laundry, kejahatan narkotika, dan pendanaan terorisme.
ADVERTISEMENT
"Kelihatannya transaksi keuangan ini biasa saja karena tampak normal. Tetapi, kita harus meningkatkan awareness terhadap pihak-pihak yang hendak memanfaatkan untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Berdasarkan data per Agustus 2019, sejak tahun 2017 lalu, terdapat penambahan 2 kali lipat jumlah KUPVA BB di wilayah kerja KPw BI Cirebon, yakni dari 12 menjadi 24 Penyelenggara. (*)
Penulis : Juan
Editor : Tomi Indra Priyanto