BPJS Kesehatan-Disnaker Indramayu Edukasi Kewajiban Pengusaha kepada Pekerja

Konten Media Partner
28 November 2022 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi terkait kewajiban perusahaan kepada pekerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Indramayu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi terkait kewajiban perusahaan kepada pekerja yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Indramayu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, mengadakan kegiatan sosialisasi kepada sekitar 50 badan usaha di wilayah Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu tersebut, dilakukan juga edukasi berkaitan dengan hak dan kewajiban pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lutfi Alharomain selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, mengatakan, bahwa dalam kebanyakan kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Indramayu, disebabkan oleh ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. Adapun pemenuhan kewajiban tersebut, berkaitan dengan pemberian Jaminan Sosial kepada pekerja.
“Perselisihan akibat tidak didaftarkannya pemberi kerja dalam Program Jaminan Sosial menjadi salah satu faktor terbanyak yang sering kali menimbulkan perselisihan hubungan industrial bersamaan dengan pengaturan tentang pemberian besaran upah di Kabupaten Indramayu,” ungkap Lutfi dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Senin (28/11/2022).
ADVERTISEMENT
Meski begitu menurutnya pemenuhan kewajiban pemberian Jaminan Sosial sangat penting untuk dilakukan. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk berjaga-jaga apabila pekerja tersebut mengalami sakit. Namun jika pekerja belum terdaftar dalam program jaminan sosial terutama Jaminan Kesehatan Nasional mengalami sakit, maka biaya pelayanan kesehatan pekerjanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Sedia payung sebelum hujan, tidak ada seorang pun yang menginginkan untuk sakit. Tapi jangan sampai ada pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya, karena akan sangat berdampak baik untuk pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri nantinya,” ujar Lutfi.
Dalam kesempatan yang sama, Cardi, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon ikut menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Program JKN, pemberi kerja memiliki kewajiban yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Adapun kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Program JKN, wajib memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.
“Kesehatan merupakan hal penting yang dapat berdampak terhadap kinerja setiap pekerja. Dengan memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja, memberikan rasa aman dan tenang saat mereka bekerja,” ucap Cardi.***