Konten Media Partner

BUMD Jabar Dampingi Pengalihan PI dari BUMD Lampung dan Aceh Utara

31 Agustus 2023 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Migas Utama Jabar (MUJ) melakukan pendampingan pada PT Pase Energi NSB (PE NSB) dalam pengalihan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja B. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
PT Migas Utama Jabar (MUJ) melakukan pendampingan pada PT Pase Energi NSB (PE NSB) dalam pengalihan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja B. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Bandung, - Salah satu BUMD di Jabar yakni PT Migas Utama Jabar (MUJ) melakukan pendampingan pada PT Pase Energi NSB (PE NSB) dalam pengalihan hak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja B.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan pengalihan hak PI dilakukan oleh Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) Andika Mahardika selaku kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan Zulkhairi Selaku Direktur Utama PE NSB.
Dengan penandatanganan itu, kedua pihak sudah sepakat menyerahterimakan 10 persen PI dari Wilayah Kerja B (WKB) dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya di Aceh Utara selama 20 tahun masa kontrak.
Direktur Utama PT MUJ Begin Troys mengaku lega karena tiga tahun perjuangan melakukan upaya pengalihan hak PI akhirnya bisa terlaksana.
"Kami MUJ sebagai BUMD Jabar membersamai menjadi konsultan bagi daerah-daerah termasuk Kabupaten Aceh Utara melalui Anak Perusahaan BUMD-nya PE NSB memperjuangkan hak PI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui sumber daya alam yang Aceh Utara miliki," katanya melalui keterangan yang diterima pada Kamis (31/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Begin, bertambahnya wilayah pengelola hak PI 10 persen untuk daerah menunjukan bahwa mandat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 sudah berjalan dengan baik. Khusus Aceh sebagai Daerah Istimewa, Permen sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015 yakni Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
“Hasil dari PI ini bisa dikelola untuk pengembangan usaha lainnya. Sebagaimana kami di MUJ, dari yang semula melakukan bisnis hulu migas meluas ke bisnis energi lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PGE, Andika Mahardika mengatakan keterlibatan BUMD milik Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan membuktikan bahwa PGE mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencapai kinerja terbaik Wilayah Kerja Migas tersebut.
Menurut Andika, PI sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan akan menjadi pendapatan Aceh Utara.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan WKB juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara," katanya.
Hal senada dikatakan Direktur Utama PE NSB, Zulkhairi. Dia mengatakan tiga tahun proses mendapatkan hak pengelolaan 10 persen PI di Wilayah Kerja B ini dilakukan tanpa menghabiskan dana APBD.
"Dan ini merupakan sejarah yang harus dicatat dengan tinta emas, kami berkomitmen untuk terus bekerja dengan maksimal dan profesional sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Aceh Utara," jelasnya.