Bupati Cirebon Izinkan ASN Memakai Celana Cingkrang

Konten Media Partner
2 November 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon Imron Rosyadi. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon Imron Rosyadi. (Juan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday, Cirebon - Berbeda dengan Menteri Agama Fachrul Razi yang akan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan celana cingkrang. Bupati Cirebon Imron Rosyadi justru bersikap dan berkata sebaliknya. Imron membolehkan jajaranya memakai busana tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menag Fahcrul Razi mengatakan, ASN yang menggunakan celana cingkrang tidak sesuai aturan yang berlaku di Republik ini. Pasalnya, seorang ASN harus patuh dan tunduk pada aturan negara, termasuk cara berpakaian karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Sementara Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengungkapkan, tidak mempermasalahkan bawahannya mengenakan celana cingkrang dengan batasan tertentu.
"Kalau masih dalam batas wajar itu tidak masalah. Yang jadi masalah adalah cingkrangnya melebihi kewajaran," katanya, Sabtu (2/11/2019).
Di sisi lain, Imron senada dengan Menag mengenai penggunaan cadar bagi ASN. Pihaknya mengingatkan ASN sudah memiliki kontrak dengan negara, oleh karenanya harus mengikuti aturan yang ada.
"Untuk cadar, secara umum kami tidak melarang. Tapi untuk ASN harus mengikuti peraturan yang berlaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan, wacana Menteri Agama Fachrul Razi harus dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan konflik internal di tengah maayarakat.
"Ini semua harus dikaji ulang dengan benar-benar, jangan sampai menuai gejolak," pungkasnya.