Bupati Majalengka Perbaharui Regulasi, Batasi Jam Operasional Kafe dan Restoran

Konten Media Partner
30 Desember 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan membubarkan pengunjung kafe yang beroperasi melebihi ketentuan. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan membubarkan pengunjung kafe yang beroperasi melebihi ketentuan. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, akhirnya menerapkan aturan pembatasan jam operasional kafe dan restoran sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Itu setelah Bupati Majalengka, Karna Sobahi menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 204/090/Satuan Tugas yang merupakan pembaharuan dari Keputusan Bupati (Kepbup) Majalengka Nomor:360/Kep.860-BPBD/2020 tentang pelarangan merayakan tahun baru 2021 dengan mengadakan hiburan sebagai upaya pencegahanan terjadinya kerumunan di Kabupaten Majalengka.
"SE ini dasarnya menindaklanjuti keputusan Bupati Majalengka Nomor:360/Kep.860-BPBD/2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati tentang perpanjangan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru dalam masa PSBM sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19," ujar Karna, Rabu (30/12/2020).
Dalam SE yang baru ini, Bupati Majalengka menambahkan beberapa poin larangan dan imbauan serta anjuran untuk memperketat operasi yustisi dan patroli pengawasan hingga membubarkan paksa kerumunan, namun tetap mengedepankan cara-cara humanis.
"Pembatasan dan protokol kesehatan di wilayah perkotaan juga akan lebih diperketat lagi yang berpengaruh terhadap 50 persen pegawai work from home (WFH)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bupati juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi restoran, kafe, warung makan, tempat hiburan, dari sebelumnya hanya supermarket dan toko ritel modern yang jam operasinya dibatasi dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara pasar tradisional beroperasi setiap hari mulai pukul 02.00 WIB sampai 16.00 WIB. "Aturan ini sebenarnya telah di tetapkan sejak Selasa (22/12/2020) dan berlaku sampai Jumat (8/1/2021), kebijakan selanjutnya bergantung pada hasil evaluasi," tukasnya.