Buruh Curhat ke Plt Wali Kota Bandung soal JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Konten Media Partner
7 Maret 2022 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung saat menggelar pertemuan dengan Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Senin (7/3/2022). FOTO: Humas Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung saat menggelar pertemuan dengan Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, di Balai Kota Bandung, Senin (7/3/2022). FOTO: Humas Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengaku akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Yana saat menerima Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (7/3/2022).
Saat pertemuan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.
Sementara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, saat ini sedang direvisi setelah ribut-ribut soal JHT hanya bisa cair di usia 56 tahun. Tetapi upaya revisi belum cukup menenangkan para buruh yang meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan.
"Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat," ucap Yana dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Senin (7/3/2022).
Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.
ADVERTISEMENT
"Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh," ujarnya.
Di tempat yang sama, Hermawan, Ketua SBSI 92 menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ucap Hermawan.
Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
"Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permenaker 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja," pinta Hermawan.***
ADVERTISEMENT