Cegah Kerumunan, Taman dan Sejumlah Jalan di Kabupaten Kuningan Ditutup Berkala

Konten Media Partner
26 Februari 2021 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Taman Kota di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Taman Kota di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Sejumlah kawasan ruang terbuka hijau di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akan ditutup untuk umum. Hal ini disebabkan wilayah Kuningan kembali masuk zona merah, dengan tingkat risiko tinggi penularan penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Selain area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, beberapa titik jalan protokol di wilayah perkotaan juga akan ditutup. Penutupan jalan akan diberlakukan secara berkala selama 2 hari pada Sabtu (27/2/2021) dan Minggu (28/2/2021) esok, mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi.
Juru Bicara Crisis Center COVID-19 Kuningan, Indra Bayu Permana menuturkan, ada beberapa keputusan yang akan dilakukan berdasarkan hasil rapat dan konsultasi dengan pimpinan.
"Pertama yakni penutupan akses jalan yang akan dilaksanakan pada Sabtu-Minggu besok mulai jam 6 sore sampai jam 5 pagi. Beberapa titik jalan yang ditutup yakni perempatan Citamba, simpang tiga Langlabuana, jalan Dewi Sartika, jalan belakang taman kota, perempatan Gotong Royong dan perempatan Juwita," bebernya, Jumat (26/2/2021).
Selain itu, lanjutnya, adapula penutupan di area publik yang berpotensi menjadi tempat keramaian. Seperti Pandapa Paramarta akan ditutup pada Minggu (28/2/2021) mulai pukul 06.00 WIB pagi hingga pukul 18.00 WIB sore.
ADVERTISEMENT
"Lalu Taman Kota mulai ditutup dari hari Sabtu jam 8 pagi sampai hari Minggu jam 9 malam. Open Space Gallery Linggarjati ditutup pada hari Minggu jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tandasnya.
Sementara area terbuka lain yang berpotensi ada kerumunan massa, kata Indra, agar dilaksanakan pengamatan dan pengawasan penjagaan oleh Satgas Kecamatan dan Satgas Desa.
"Kondisi pemberlakuan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan regulasi yang berlaku. Sementara untuk Surat Edaran resmi sedang dalam proses, nanti akan disampaikan," tutupnya.