Cegah PMK, Hewan Ternak Tanpa SKKH dari Luar Daerah Dilarang Masuk Kota Bandung

Konten Media Partner
24 Mei 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. FOTO: Humas Pemkot Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. FOTO: Humas Pemkot Bandung
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Pemkot Bandung mewajibkan peternak maupun pengusaha menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk hewan yang dibawa dari luar daerah.
ADVERTISEMENT
Jika tidak memiliki SKKH, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal. Kebijakan tersebut sebagai langkah Pemkot Bandung dalam pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berkaki belah.
"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" tegas Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Selasa (23/5/2022).
Untuk memantau hewan ternak (sapi dan domba) yang datang ke Kota Bandung, seluruh camat dan lurah wajib mendatangi dan mengecek SKKH ini di tiap wilayahnya.
Selain itu, Ema juga mengimbau bagi para peternak di Kota Bandung untuk menunda penambahan stok dan sebaiknya menggunakan hewan lama yang tersedia.
ADVERTISEMENT
"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," ucapnya.
Di Kota Bandung terdapat 42 jalur akses ke Kota Bandung. Mulai dari jalan utama sampai jalan tikus. Maka dari itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak sapi dan domba ke Kota Bandung.
"Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah," ujar Ema.
Namun, Ema mengakui tentu sulit jika harus mengawasi semua kendaraan yang mengangkut hewan ternak.
"Tapi, kita pasti mengetahui mereka itu akan ke mana, apakah ke bandar, RPH, atau pasar. Camat dan lurah juga harus turun memantau ini. Para petugas juga akan mengejarnya ke titik tersebut," paparnya.
ADVERTISEMENT
Ema mengakui, hal ini menjadi dilematis untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Sebab kondisi stok hewan saat ini di Kota Bandung, dari 49 peternak sapi terdapat 980 ekor sapi. Sedangkan dari 150 peternak domba, ada 5.000 ekor.
Sementara Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, Ermariah menjelaskan, masa inkubasi virus PMK ini dari 0-14 hari. Untuk mencegah PMK di Kota Bandung, para peternak telah menggunakan desinfektan, memberikan vitamin, dan mineral yang cukup untuk hewan.
"Kami para dokter hewan juga memeriksa ulang. Periksa sebelum potong dan periksa setelah potong," tutur Erma.
Untuk daging dari hewan yang terkena PMK ini, Erma mengatakan, bisa dikonsumsi asalkan harus matang dengan suhu tinggi.
"Jangan dicuci, tapi langsung rebus saja daging dan tulangnya selama 30 menit. Dibakar juga boleh, tapi harus sampai matang. Buang jeroannya," imbuhnya.***
ADVERTISEMENT