Konten Media Partner

Cekcok Masalah Japrem, Seorang Preman di Cirebon Tewas Dibunuh Pedagang

28 April 2021 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang preman oleh pedagang. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang preman oleh pedagang. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Sat Reskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus 2 pelaku pembunuhan terhadap Gunawan Saputra (41) yang dikenal sebagai preman di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kedua pelaku yang berinisial MA (26) dan S (25) warga Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, membunuh korbannya menggunakan sebilah celurit.
Syahduddi mengatakan, pelaku yang merupakan pedagang mengaku kesal dengan perbuatan korban. Sebab, lanjut dia, korban selalu minta jatah, atau makanan dan minuman gratis kepada pelaku.
"Korban sehari-hari dikenal sebagai preman. Tersangka ini membuka warung di sekitar lokasi kejadian (pembacokan). Korban suka minta jatah kepada tersangka," kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (28/4/2021).
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan sebelum kejadian pelaku berinisial MA sempat menolak saat dimintai jatah oleh korban. Akibatnya, korban mengamuk. MA pun tak terima dengan sikap korban tersebut.
ADVERTISEMENT
Syahduddi mengatakan, pada Jumat (9/4/2021) sekira 16.30 WIB, MA mengajak S untuk menganiaya korban. Keduanya menunggu korban melintas di depan ruko. Tepat saat korban melintas, MA membacokkan celurit ke dada korban hingga tewas.
"Korban kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan kurang dari sebulan setelah kejadian tersebut. Petugasnya berhasil mengamankan pelaku. Menurutnya pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga ke luar kota.
"Sempat ke Serang, Banten. Bersembunyi juga di kolong jembatan selama sekitar dua hari. Ketika kami (polisi) sampai ke sana (kolong jembatan), yang ada bungkus nasinya saja. Kita mendapatkan informasi keberadaan MA, dan petugas berhasil mengamankannya," kata Syahduddi.
Petugas juga mengamankan celurit sebagai salah satu barang bukti. MA dan S kini mendekam di sel Mapolresta Cirebon. Keduanya dijerat pasal 338 juncto 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT