Konten Media Partner

Cerita Pilu Istri di Cirebon, Suami Diduga Jadi Kambing Hitam Kasus Korupsi

13 Januari 2025 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suparliah saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
zoom-in-whitePerbesar
Suparliah saat memberikan keterangan pers. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Tangis Suparliah, seorang warga Kabupaten Cirebon, pecah saat menceritakan perjuangannya menuntut keadilan bagi sang suami, berinisial J. Suaminya yang bekerja sebagai Account Officer (AO) untuk sektor UMKM di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber, diduga menjadi “kambing hitam” dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan “Stand By Loan” senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2013 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini membuat J ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada 26 November 2024.
“Kalau menurut saya memang ada banyak ketidakadilan terhadap suami saya ya. Di mana peranan suami saya hanya seorang marketing yang pada saat itu dia hanya sebagai pegawai kontrak,” ujar Suparliah kepada wartawan, Senin (13/1).
Suparliah menjelaskan, J hanya menjalankan pekerjaannya sesuai perintah atasan.
“Tidak mungkin suami saya melakukan sesuatu sendiri tanpa ada perintah dari atasan dan tanpa ada pengecekan terlebih dahulu. Yang sampai saat ini, atasan J waktu itu bebas dari perkara dan belum ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa suaminya hanyalah pegawai kontrak yang bekerja di lapangan. Dengan demikian ia pun meyakini suaminya menjadi korban rekayasa.
ADVERTISEMENT
“Pasti ada bagian pengecekan di dalam dan persetujuan dari atasan. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan untuk suami saya, untuk mendapatkan kebebasan suami saya. Karena ini bukan ada di ranah suami saya masalah yang terjadi itu,” ujarnya.
Menurut Liah, kasus ini bermula saat atasan J, berinisial AB, memintanya menangani pengajuan fasilitas pembiayaan senilai Rp 2,5 miliar. Proses persetujuan pembiayaan ini sudah mencapai 80 persen ketika J menerima tanggung jawab tersebut.
“Suami saya hanyalah karyawan kontrak yang menangani atau meneruskan dokumen saat proses persetujuan sudah hampir selesai. Namun, secara mengejutkan, suami saya justru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Liah juga mengungkap bahwa MBI, tersangka utama dalam kasus ini, merupakan nasabah yang telah lama dikenal oleh tersangka AB. Berdasarkan struktur organisasi saat itu, terlihat jelas menggambarkan adanya posisi dan tugas jabatan serta kewenangan dari pejabat yang di bawahnya AB dan atasan J saat itu.
ADVERTISEMENT
“Yang salah satu tugasnya di antaranya mengawasi operasional pemasaran dan analisis kredit. Namun, hingga saat ini, orang tersebut bebas dari hukum,” ungkapnya.
Selain menjadi tulang punggung keluarga, J juga bekerja dalam kapasitas yang terbatas sebagai pegawai kontrak.
“Kalau menurut saya, suami saya diduga hanya jadi kambing hitam. Sebagai seorang marketing, itu tidak memiliki akses yang luar biasa untuk mencairkan anggaran besar,” tandasnya.
Ia berharap suaminya segera dibebaskan dari jerat hukum.
“Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum. Karena suami saya tidak bersalah,” ucapnya.
Kasus ini mencuatkan sejumlah pertanyaan besar terkait keadilan dan proses hukum yang dijalankan. Dengan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang dicairkan, Liah menilai mustahil suaminya, seorang pegawai kontrak, dapat bertindak tanpa persetujuan atasan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, Suparliah terus memperjuangkan keadilan untuk suaminya. Ia berharap aparat hukum dapat melihat kasus ini dengan lebih jernih dan memproses pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam keputusan pembiayaan tersebut.(*)