Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dapat Ganti Rugi Lahan, Warga 3 Desa di Indramayu Mendadak Jadi Miliarder
15 April 2021 15:15 WIB
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Indramayu, - 531 warga Indramayu yang berasal dari Desa Sukaurip, Desa Sukareja dan Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu mendapatkan uang ganti rugi Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan ada sebanyak 531 orang meliputi 3 desa tersebut yang mendapat uang ganti rugi.
"Dengan total luas keseluruhan di tiga desa itu untuk pengadaan tanah Proyek Petrochemical Complex ini seluas 162,12 hektare," ujar dia, Kamis (15/04/2021).
Ristendi Rahim tidak menyebut secara pasti berapa nominal ganti rugi yang diterima masyarakat.
Ia mengatakan, kewenangan penghitungan ganti rugi tersebut ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sementara itu, rata-rata uang ganti rugi yang diterima masyarakat bervariatif, mulai dari yang paling kecil senilai ratusan juta rupiah hingga Rp 3 miliar per orang.
Nominal tersebut tergantung luasan areal sawah milik warga yang terdampak, termasuk tanaman dan bangunan yang ada di sawah tersebut.
ADVERTISEMENT
Pembebasan Lahan Proyek
Ristendi Rahim menyampaikan, pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan terhadap terhadap warga di tiga desa tersebut akan berlangsung sampai minggu depan.
Pihaknya pun membatasi hanya 55 orang saja per hari yang akan menerima uang ganti rugi.
"Untuk pencairan, katakan sekarang pelepasan ditandatangani oleh saya datanya itu, kemudian dikirim ke Jakarta. Tidak lebih dari waktu 3 jam uang ganti ruginya sudah masuk ke dalam rekening pemilik tanah," ujar dia.
Seperti diketahui dalam Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di Kabupaten Indramayu ini membutuhkan luas tanah sekitar 331,92 hektare, terdiri dari 2.182 bidang tanah.
Lokasinya berada di enam desa, yakni Desa Sukaurip, Tegal Sembadra, Sukareja, Balongan dan Majakerta, yang semuanya terletak di Kecamatan Balongan serta Desa Limbangan di Kecamatan Juntinyuat.
ADVERTISEMENT
Masih ada tiga desa lagi yang belum mendapat uang ganti rugi karena masuk ke dalam penlok kedua, yaitu Desa Majakerta, Balongan, dan Limbangan.
Adapun areal bidang tanah warga yang bakal terdampak akibat Pembangunan Proyek Petrochemical Complex Jabar di sana, mayoritas adalah rumah tempat tinggal.
"Kemungkinan untuk di tiga desa ini nominal ganti ruginya akan lebih besar, tapi sampai sekarang belum ada pembahasan," ujar dia. ###