Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Demo di DPRD, GMNI Cirebon Desak DPR RI Sahkan RUU PPRT yang Tertunda 20 Tahun
17 September 2024 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah tertunda selama 20 tahun. Hal ini disampaikan mereka dalam aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (17/9).
ADVERTISEMENT
Mereka menggelar aksi tepat setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang baru. Ketegangan sempat terjadi ketika mahasiswa mencoba masuk ke dalam gedung untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD dan diadang oleh Polisi yang bertugas mengamankan.
Namun, situasi dapat dikendalikan setelah Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, menemui demonstran.
Dalam pertemuan tersebut, Rudiana mengakui bahwa dirinya baru mengetahui keterlambatan pengesahan RUU PPRT. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI.
“Kami akan mengirimkan surat dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di DPR RI terkait tuntutan kalian,” ujar Rudiana di hadapan para mahasiswa.
Koordinator aksi, Dika Agung Wahyudi, menyatakan, GMNI Cirebon tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
ADVERTISEMENT
“Sudah 20 tahun RUU ini terabaikan. Kami mendesak DPR RI untuk segera mengesahkannya. RUU PPRT bukan sekadar aturan, ini adalah bentuk perjuangan kami untuk menghapus ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Dika juga mengkritisi beberapa fraksi di DPR RI yang belum mendukung RUU PPRT, dan meminta agar seluruh pihak memberikan dukungan penuh demi melindungi para pekerja rumah tangga.
“Kami ingin DPR RI memperhatikan ini sebagai isu penting yang menyangkut hak asasi manusia,” katanya.
Setelah berdialog dengan Ketua DPRD, aksi berakhir dengan damai. DPRD Kabupaten Cirebon menandatangani tuntutan mahasiswa dan berkomitmen untuk meneruskan aspirasi mereka ke tingkat nasional.
Para mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib setelah tuntutannya diakui. Aksi ini menjadi simbol perjuangan panjang untuk perlindungan pekerja rumah tangga, dengan harapan besar agar RUU PPRT segera disahkan oleh DPR RI.(*)
ADVERTISEMENT