Dendam Pribadi, Pria di Cirebon Tega Tikam Sahabatnya hingga Tewas

Konten Media Partner
23 Mei 2020 13:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Seorang pria berinisial SM warga Kota Cirebon, Jawa Barat, meregang nyawa di rumah sakit akibat ditikam sahabatnya sendiri berinisial ST (24). Pelaku pun dapat ditangkap dalam waktu 6 jam.
ADVERTISEMENT
Peristiwa nahas ini berawal, saat korban berpapasan dengan pelaku ST yang sedang menggunakan sepeda motor di Gang Mledre, Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (21/5/2020) malam, sekitar jam 23.00 Wib. Tiba-tiba pelaku menganiaya dan menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik hingga meninggal dunia.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pelaku tega menghabisi korban. Kepada penyidik ST mengaku aksi penganiayaan yang dilakukannya dipicu dendam pribadi.
Saat bertemu korban pada hari kejadian, ST melampiaskan dendamnya kepada SM dengan menganiaya korban hingga meninggal dunia.
ST, pelaku pembunuhan yang diamankan anggota Polres Cirebon Kota. (Juan)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda mengatakan, Teamsus Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dalam waktu 6 jam.
ADVERTISEMENT
"Setelah mendapat laporan, tim bergerak cepat melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Sabtu (23/5/2020).
Dia menjelaskan, setelah melakukan aksinya pelaku sempat bersembunyi di rumah kosong. "Tidak lama, petugas mengantongi identitas pelaku dan ditangkap dalam persembunyiannya," terangnya.
Dari pengakuan tersangka, penusukan itu dilatarbelakangi permasalah pribadi antara pelaku dengan korban karena sejak 2 hari ini korban selalu mencari-cari pelaku dan ketika ketemu di dalam gang korban memukul pelaku hingga kemudian pelaku menusuk korban.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah badik serta baju dan celana korban yang berlumuran darah. Pelaku melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.
***
ADVERTISEMENT
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!