Diduga Mengancam, Mantan Ketua DPRD Jabar Terancam Dilaporkan ke Polisi

Konten Media Partner
24 Januari 2024 21:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
lustrasi Kekerasan terhadap Perempuan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
lustrasi Kekerasan terhadap Perempuan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Bandung, - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara akan kembali dilaporkan terkait dugaan pengancaman terhadap seseorang bernama Stelly Gandawijaya.
ADVERTISEMENT
Irfan sebelumnya sudah dihukum dengan vonis selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus penipuan dan pencucian uang dalam bisnis SPBU yang melibatkan Stelly. Hal itu didasarkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Adapun pengancaman terhadap Stelly terjadi ketika Irfan dan Stelly berpapasan di PN Bale Bandung. Keduanya lalu terlibat cekcok. Bahkan, Stelly menyebut Irfan sempat berupaya melayangkan pukulan.
"Dia waktu itu ngajak saya berantem, terus mau mukul. Tapi ditahan sama istrinya," kata Stelly, Rabu (24/1).
Selain hendak memukul, Irfan juga sempat mengancam Stelly secara verbal. Dikarenakan khawatir diancam oleh Irfan, Stelly berencana akan melaporkan lagi Irfan ke polisi.
"Ini sudah keterlaluan. Saya mau laporan dia lagi karena bisa membahayakan keselamatan diri saya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Irfan dan Stelly sebelumnya sempat terlibat sengketa terkait bisnis SPBU mencapai miliaran rupiah. Sengketa itu berujung ke pengadilan. Sidang digelar di PN Bale Bandung.
Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty didakwa terkait dengan penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan dan Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Pada 8 Februari 2023, majelis hakim di PN Bale Bandung melepaskan Irfan dan Endang. PN Bale Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Atas hal itu jaksa mengajukan kasasi. MA kemudian menganulir vonis bebas terhadap Irfan dan Endang. MA mengubah hukuman Irfan dan Endang menjadi 10 tahun penjara.***
ADVERTISEMENT