Diduga Tipu Calon TKI, Pasutri Asal Subang Dilaporkan ke Polisi

Konten Media Partner
12 Mei 2019 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Illustrasi TKI. (Dok. kumparan)
ciremaitoday.com, Indramayu, - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu melaporkan dugaan praktek penipuan dan perekrutan perorangan terhadap 17 orang calon PMI ke Taiwan ke Polres Subang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan ketua SBMI Indramayu, Juwarih, kepada ciremaitoday.com, Minggu (12/5). SBMI juga secara resmi telah melaporkan AR dan Sc, pasutri asal Kabupaten Subang ke Polres Subang, Jawa Barat. Surat laporan dengan Nomor : 008/DPC.SBMI/IM/V/2019, dengan perihal laporan kasus penipuan calon PMI Taiwan.
"SBMI melaporkan pasutri karena diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 69 joncto Pasal 81 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI," ucapnya. Juwarih berharap, laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resort Subang.
Juwarih menjelaskan, SBMI membuat surat laporan ke Polres Subang setelah beberapa hari lalu, pihaknya telah menerima aduan dari 17 orang laki-laki dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan Lampung, mengaku telah direkrut oleh AR dan Sc dan dijanjikan akan dipekerjakan sebagai PMI formal ke Taiwan.
ADVERTISEMENT
"Ketujuh belas orang tersebut mengaku telah direkrut oleh pasutri asal Subang, Jawa Barat, " kata dia.
Berdasarkan aduan dari para korban, kata Juwarih, awalnya ketujuh belas orang tersebut diiming-imingi sedang ada lowongan kerja pabrik di Taiwan dan dijanjikan dalam waktu 3-4 bulan diberangkatkan.
"Calon PMI sudah membayar uang tanda jadi (DP) ke pihak perekrut, namun apa yang dijanjikan tak kunjung ditepati. Bahkan, kini keduanya sulit untuk dihubungi," tuturnya.
SBMI Indramayu mencatat uang pembayaran DP biaya penempatan calon PMI Taiwan dari 17 orang yang di terima pasutri tersebut jumlahnya mencapai Rp 165 juta. (*)
Penulis : Tomi Indra Priyanto