Dinas Sosial Indramayu Menilai Labelisasi KPM Bansos Sudah Sesuai Aturan

Konten Media Partner
21 Desember 2022 7:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 7.777 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Indramayu dilabeli dari target sasaran sebanyak 250.825 KPM oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 7.777 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Indramayu dilabeli dari target sasaran sebanyak 250.825 KPM oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ciremaitoday.com, Indramayu, - Sebanyak 7.777 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Indramayu dilabeli dari target sasaran sebanyak 250.825 KPM oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau (PBI).
Dikatakan Kepala Dinsos Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih, pelabelan stiker keluarga miskin penerima bansos dilakukan berdasarkan Surat Bupati Indramayu No. 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022 Perihal Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial.
Menurutnya, tujuan pelabelan sebagai bentuk transparansi sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. Meski demikian dalam pelaksanaan labelisasi stiker terhadap rumah KPM penerima bansos PKH, BPNT dan PBI di lapangan mendapatkan respons yang positif dan negatif dari masyarakat selama proses berlangsung.
“Masukan yang pro menyatakan bahwa dengan ditempel stiker di rumah penerima bansos akan diperoleh data kondisi riil kelayakan penerima bansos, sehingga mendorong ketepatan sasaran penerima manfaat bansos. Masukan yang kontra yaitu mengkritik penggunaan istilah “Keluarga Miskin” karena dianggap mem-bully masyarakat,” katanya Rabu (21/12/2022).
ADVERTISEMENT
Selain transparansi juga sebagai perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pada Pasal 3 ayat (2) huruf a bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.
Di samping itu upaya yang dilakukan untuk melaksanakan verifikasi ketidaklayakan penerima bansos sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.
“Selanjutnya dilaksanakan secara massal melalui media menempelkan stiker pada rumah KPM. Tujuannya yaitu agar dapat memetakan masyarakat yang sesuai kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos 146/huk/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk ketepatan sasaran penerima bansos,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Mengingat, selama perjalanan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 11 bulan terakhir pada tahun 2022, verifikasi ketidaklayakan atau graduasi masih belum seimbang yaitu baru 9.094 KPM jika dibandingkan dengan usulan data terbaru 12.326 KPM.
Disisi lain, kuota bansos dari Pemerintah terbatas sehingga perlu dipetakan masyarakat yang benar-benar sesuai kriteria penerima bantuan sehingga mendorong upaya pengentasan kemiskinan.
Selain itu, pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos dalam rangka menyikapi beberapa temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemensos bahwa terdapat KPM di Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai kriteria penerima bansos.
“Temuan itu seperti penerima bansos dari ASN/TNI/Polri, KPM yang terdaftar di AHU (memiliki perusahaan), KPM yang sudah meninggal dunia, KPM di bawah umur, KPM dengan data usia tidak valid, KPM dengan alamat tidak ditemukan serta KPM yang sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan bansos,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Harapannya, melalui pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima PKH, BPNT dan PBI, mendorong KPM yang tidak sesuai kriteria kemiskinan secara mandiri mengundurkan diri dari kepesertaan bansos atau graduasi. ***