Dinkes Majalengka Temukan Zat Berbahaya dalam Takjil

Konten Media Partner
15 Mei 2019 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Illustrasi BPOM. (Dok. Kumparan)
ciremaitoday.com, Majalengka, - Warga Majalengka diimbau waspada terhadap penganan berbuka puasa atau takjil yang mengandung bahan berbahaya. Imbauan ini menyusul hasil pemeriksaan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Majalengka yang menemukan ada takjil mengandung bahan tak layak konsumsi, Rabu(15/5).
ADVERTISEMENT
“Tadi ada warna merah yang sangat mencolok, itu diduga Rodamin B atau pewarna tekstil berwarna merah. Zat berbahaya tersebut ditemukan pada makanan kerupuk,” kata Kasi Perizinan Pengawasan Obat Makanan dan minuman Dinkes Majalangka, Rian Triana.
Dugaan takjil mengandung zat berbahaya tersebut berdasar hasil pengetesan yang dilakukan tim. Namun, untuk memastikan dugaan itu, kata Rian, masih diperlukan pengujian lanjutan.
“Ini (Rodamin B) berbahaya jika dikonsumsi secara terus menerus. Jika terakumulasi dalam lima tahun itu bisa terjadi kerusakan di dalam tubuh kita, di antaranya kerusakan ginjal, hati, dan paru-paru,” jelas dia.
Terkait temuan itu, Rian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Apalagi, jika makanan yang akan dibeli itu, tidak memiliki izin dari BPOM.
ADVERTISEMENT
“Makanan yang mengandung Rodamin biasanya warnanya sangat mencolok. Untuk borak, seperti di lontong itu sangat keras, bisa bertahan sampai dua hari. Untuk formalin, biasanya di mi basah, bisa dicium, menyengat sekali aromanya,” ujarnya.
Di Kabupaten Majalengka, banyak pedagang takjil menjajakan dagangannya di Alun-alun Majalengka, Pasar Mambo, Pasar Lawas dan pinggir-pinggir jalan. Lokasi ini merupakan tempat ngabuburit favorit bagi warga Majalengka Kota dan sekitarnya.
Selain pedagang yang memang sudah biasa mangkal, seiring datangnya bulan suci Ramadhan, banyak juga pedagang dadakan, seperti kolak, es, gorengan, dan lain-lain. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto