Konten Media Partner

Dishub Kuningan Ogah Cabut Plang Zona Merah Transportasi Online

4 Desember 2019 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pertemuan antara pengemudi online, sopir angkot dan Dinas Perhubungan di DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (4/12/2019). (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pertemuan antara pengemudi online, sopir angkot dan Dinas Perhubungan di DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (4/12/2019). (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya memfasilitasi pertemuan antara pengemudi online dengan pengemudi angkutan konvensional.
ADVERTISEMENT
Pertemuan itu juga dihadiri Dinas Perhubungan dan Polres Kuningan. Melalui agenda rapat dengar pendapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuningan, masing-masing pihak menyampaikan aspirasinya.
“DPRD sudah memfasilitasi, di penghujung rapat kita sudah menyampaikan kita akan mengundang kembali aplikator dari online tersebut. Sehingga kita akan jadwalkan rapat pada hari Senin minggu depan,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Dede Ismail saat memberikan keterangan persnya, Rabu (4/12).
Suasana pertemuan antara pengemudi online, sopir angkot dan Dinas Perhubungan di DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (4/12/2019). (Andri Yanto)
Terkait hasil pembahasan, pihaknya meminta, agar pengemudi angkot tidak melakukan hal-hal yang mengarah terhadap tindakan pidana. Sehingga di lapangan tidak terjadi gesekan antara pengemudi angkot dengan online, misalnya intimidasi ataupun tindakan yang lain.
“Kita juga menyampaikan kepada teman-teman pengemudi online agar mensosialisasikan apabila terjadi hal-hal yang sifatnya tindakan pidana, segera melaporkan. Sehingga tidak terjadi tindakan yang mengarah pada tindak pidana atau intimidasi di lapangan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mendorong, agar pengemudi online dapat mendefinisikan Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus. Di dalamnya ada hal yang harus ditempuh yakni terkait perizinan.
Suasana pertemuan antara pengemudi online, sopir angkot dan Dinas Perhubungan di DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (4/12/2019). (Andri Yanto)
“Sebetulnya perizinan itu tidak begitu sulit, ada sistem OSS (Online Single Submission). Nah itu bisa dibantu oleh SKPD terkait ada DPMPTSP, Dishub juga siap membantu. Apabila nanti dalam prosesnya terdaftar muncul NIB (nomor induk berusaha), kemudian kan bisa berjalan normal, dan Dishub akan sepakat akan mencopot plang Zona Merah,” bebernya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kuningan, Dr Deni Hamdani menyebut, terkait dengan beberapa tuntutan yang disampaikan pengemudi online belum dapat diterima. Harapan pengemudi online itu agar plang Zona Merah dicabut.
“Tuntutan dari online juga bahwa Zona Merah itu biang kerok (terjadinya) gesekan antara online dengan offline. Padahal kalau melihat kondisi di lapangan, terkait dengan zona merah itu nyaman-nyaman saja, terkait pendapatan mereka (pengemudi online) itu berkurang atau seperti apa, kita juga tidak tahu. Karena dulu populasi mereka belum seperti ini, sekarang kan ratusan jumlahnya,” kata Deni.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, terkait pencabutan zona merah itu bukan hal yang sulit dilakukan. Hanya saja, para pengemudi online harus menempuh prosedur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018.
“Ada tujuh titik zona merah di antaranya di pertokoan Jalan Siliwangi, Toserba Surya, Toserba Yogya, Pasar Tradisional, rumah sakit, puskesmas, dan memang itu kantong-kantong penumpang buat angkutan umum. Sementara kita belum bisa mencabut, karena saya minta teman-teman online menempuh prosedur dulu Peraturan Menteri 118 tahun 2018, dan itu sangat mudah kok,” tutupnya.