Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana mengatakan, posko tersebut dibuka mulai bulan depan.
Menurut dia, posko itu menerima laporan pengaduan THR dari para pekerja di Kota Cirebon. "Posko ini dibuka mulai 5-11 Mei 2021," kata Jaja Sujana dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan, posko tersebut berada di Disnaker Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Karenanya, para pekerja yang hendak mengadukan permasalahan THR bisa langsung mendatanginya.
"Kita akan melayani pekerja yang melapor. Mencari solusinya. Harapan kami, tahun ini tidak ada laporan ke posko pengaduan THR," kata Jaja Sujana.
Menurut Jaja, ketika tak ada laporan tentang pengaduan THR, tentu merupakan indikator bahwa perusahaan di Kota Cirebon taat aturan. Memberikan THR kepada karyawannya.
ADVERTISEMENT
"Tahun lalu ada enam laporan tentang THR. Semuanya diselesaikan," kata Jaja Sujana.
Sementara Kepala Disnaker Kota Cirebon, M Abdullah Syukur mengatakan, perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan membayar THR secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal secara transparan. Hal itu berlaku bagi perusahaan yang terdampak pandemi.
"Perusahaan yang terdampak COVID-19 harus mencapai kesepakatan bersama karyawan tentang pemberian THR," kaya Syukur.
Syukur menerangkan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Kalau perusahaan terdampak COVID-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran. Kesepakatan antara perusahaan yang terdampak ini tetap tidak menghilangkan kewajibannya membayar THR," kata Syukur.
ADVERTISEMENT
"Bagi perusahaan yang telah membuat kesepakatan tersebut kami sarankan untuk melaporkannya ke Disnaker Kota Cirebon. Pelaporannya diterima Disnaker Kota Cirebon paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," kata Syukur menambahkan.