Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
DPRD Cirebon Desak PT CEPR Selesaikan Sengketa Lahan dengan Warga dalam 14 Hari
13 November 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan antara warga dan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). Kasus ini menjadi perhatian setelah Gilang Ramadhan, pemilik lahan yang mengaku tanahnya diserobot, mengajukan aduan resmi kepada pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
Dalam audiensi yang digelar pada Senin (11/11), DPRD memberikan batas waktu 14 hari kepada PT CEPR untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, mengatakan audiensi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk PT CEPR, PLN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan warga terdampak.
“Ya, audiensi ini dihadiri oleh pihak PLN, PT CEPR, BPN, dan warga bernama Gilang Ramadhan. Prosesnya berjalan baik,” ujar Anton kepada wartawan.
Anton menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat aduan yang diajukan Gilang pada 28 Oktober 2024. Kata dia, Gilang melaporkan dugaan penyerobotan lahannya untuk pembangunan Tower 5 SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500Kv yang menghubungkan PT CEPR dengan Gardu Induk Tegangan Tinggi PLN di Mandirancan-Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Kami berusaha mencari solusi terbaik agar hak saudara Gilang dapat dipenuhi, namun juga mempertimbangkan kebutuhan listrik masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Anton juga menyoroti kontribusi PT CEPR dalam penyediaan listrik untuk wilayah Cirebon, terutama dengan keberadaan PLTU.
“Adanya PLTU tapi wilayah Cirebon masih mengalami pemadaman listrik ini sangat disayangkan. CEPR dan PLN harus memastikan wilayah ini tetap terang, apalagi kontribusi mereka lewat CSR diharapkan bisa memberikan dampak nyata bagi warga lokal,” tegas Anton.
Di sisi lain, Gilang Ramadhan berharap kasusnya dapat membuka mata perusahaan besar seperti PT CEPR mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembangunan. Ia menyebut, lahan seluas 84 meter persegi miliknya di Desa Kanci, Blok Siwanter, Kecamatan Astanajapura, telah digunakan tanpa izin.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah berusaha menyuarakan hak atas tanah saya ini, termasuk mengadu ke Ombudsman dan PLN, tapi belum ada penyelesaian. Saya berharap ini menjadi pembelajaran agar perusahaan lebih memperhatikan hak warga,” ujarnya.
“Bukan hanya saya yang mengalami masalah seperti ini, ada banyak warga lain di lokasi berbeda yang menghadapi situasi serupa tetapi tidak berani berbicara,”ungkapnya.
Kasus ini kini dalam pengawasan DPRD Kabupaten Cirebon, yang mendesak agar penyelesaian dilakukan secepat mungkin demi menjaga kepentingan bersama antara masyarakat dan perusahaan.(*)