Konten Media Partner

DPRD Dorong Pemkot Bandung Kembangkan Industri dan Ekraf

21 Oktober 2024 12:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengembangkan industri atau ekonomi kreatif (Ekraf). Sektor ini pun harus menjadi salah satu sasaran penanaman modal di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Dorongan pengembangan industri kreatif ini juga tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman. Sudah dua tahun ditetapkan, diharapkan perda tersebut benar-benar dijalankan.
Menurut Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi. Kan yang lebih repot mengawasi, " ungkap Asep yang menjadi anggota Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 silam.
Melihat kondisi ini, kata Asep, pihaknya pun ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Jadi ekonomi naik, lingkungan tetap terjaga. Dua hal itu yang kami dorong saat pembahasan perda," ujar Asep.
Asep mengakui, ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas. Sehingga saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.
"Sementara di Bandung, investasi atau penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit," ujarnya.
Dengan kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, kata Asep, pihaknya justru mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.
"Walau pun kita enggak ada tempat, tapi layak untuk diinvestasikan, yaitu karya-karya lokal. Karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya. Penanaman modal harus didorong ke arah itu, ekonomi kreatif dipasarkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Asep mengatakan, pada Pasal 17 Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah .
"Petanya di mana saja, dulu disampaikan dalam pembahasan perda itu," tuturnya.
Peta investasi yang dimaksud ini untuk pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan. Di mana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masih dalam peta investasi tersebut.
Bahkan, kata Asep, industri kreatif ini masuk dalam poin khusus di Pasal 17 huruf C yang berbunyi pengembangan industri kreatif.
"Itu usulan dalam pansus dan masuk dalam poin khusus," tandasnya. (*)